14 Mei 2016

Rukshah dalam Islam. Apa dan Bagaimana?

Kajian Dzuhur Majelis Ta’lim Tekomsel.
Rukshah dalam Islam. Apa dan Bagaimana?

Rukshah sering diterjemahkan dengan keringanan. Secara bahasa, kata-kata ini sering diterjemahkan sebagai ‘diberikannya izin untuk melakukan suatu perbuatan, padahal sebelumnya perbuatan itu dilarang.’ Awalnya perbuatan itu dilarang, setelah itu kemudian diizinkan. Tindakan diizinkan itu artinya memberi rukshah.

Secara istilah, al Imam al Ghazali menyebutkan bahwa rukshah adalah sebuah ‘perluasan.’ Memberikan perluasan kepada mukallaf untuk mengerjakan sesuatu yang tadinya dilarang, Allah berikan keluasan karena adanya udzur syar’i –alasan yang kuat, dimana kita karena udzur itu tidak dapat mengerjakannya, yang sebelumnya ada sebab yang mengharamkan.

Dasar rukshah ini menarik. Karena ini juga menjadi pembeda agama kita (yang dibawa Muhammad SAW) dengan Islam juga (tapi yang dibawa nabi-nabi terdahulu).

Nabi Isa, islamkah? Musa juga Islam. Tetapi kenapa dikatakan nabinya orang kristen , nabinya orang Yahudi?

Semua nabi sebelum nabi Muhammad adalah Islam, agama yang dibawa pun juga Islam. Namun, karena karakteristik pensyariatan di masa lalu dan masa nabi Muhammad beda. Orang zaman dahulu tidak menyebut agamanya bukan Islam. Lantas, yang membedakan satu agama dengan agama lainnya apa? Nama bangsanya.

Jadi, dulu agama turun berdasarkan bangsanya (kaumnya). Nabi Musa, lahir di kaum Yahudi. Maka disebut agama Islam untuk kaum Yahudi. Namun jangan dikatakan di zaman sekarang, karena sudah banyak keluar dari asas yang paling dasar. Tapi kalau kita lihat dari masa lalu, semua nabi muslim. Dan memang kebetulan, semua nabi itu diutus berdasarkan kebangsaannya beliau. Hanya sayangnya bangsa Jawa dan Melayu tidak mendapat nabi. Akhirnya, kita pakai nabi yang universal saja. Kalau dulu, forum di zaman nabi Muhammad (sebut saja Abdullah) bertemu dengan orang di Palestina yang beragama Nasrani, tidak kompatibel. Karena agama Musa hanya diturunkan untuk orang Palestina saj. Dulu agama diturunkan sesuai bangsa dan tidak bisa saling tukar syariat. Di zaman nabi Muhammad, itu semua berakhir. Mau orang eropa atau asia. Agama dipakai untuk seluruh bangsa. Sehingga sekarang mengatakan orang Islam, kebangsaan eropa, jawa, melayu.

Yang membedakan agama Nabi Muhammad dan agama lainnya, salah satunya ada rukshoh. Bertebaran hampir di seluruh detail syariat, ada rukshohnya. Wudhu. Sholat. Puasa. Haji. Sampai muamalah pun ada rukshahnya. Ada keringanannya. Kenapa dikatakan ringan, karena dibandingkan umat terdahulu, tidak ada keringanan.

Contohnya, di surat al baqoroh, orang Yahudi jika berbuat dosa, taubatnya tidak diampuni, kecuali melakukan ritual. Bunuh diri. Faqudu ilaa baariikum faqtulu anfusakum. Jadi, syarat diterimanya taubat adalah bunuh diri. Agama nabi Muhammad, syarat diterimanya taubat ya menyesal, tidak sampai bunuh diri. Namun orang Yahudi, untuk diterima taubatnya harus bunuh diri. Dan ini tidak berlaku untuk diri kita.

Atau ada lagi, orang Yahudi di masa lalu, jika mereka tersentuh benda najis pada tubuhnya, tidak bisa disucikan. Kalau kita, bisa, tujuh kali dengan air, salah satunya dengan tanah. Orang Yahudi, tidak bisa disucikan. Sekali kena najis, dosa, dan tidak bisa disucikan. Harus dipotong bagian tubuh yang terkena najis.

Karenanya, Allah menginginkan dari kalian yang mudah, tidak suka melakukan yang susah. Oleh karena itu, reaksi wajarnya, merkea tdak bisa menjalankan agama sendiri kecuali mereka mengubah agamanya.

Jadi, misal orang Nasrani. Sholatnya lebih berat (aslinya). Kalau sekarang kita minum khamr, itu bukan rukshah. Itu karena mereka meninggalkan agamanya. Kalau kita lihat mungkin ada yang tidak mau minum khamr berjudi. Ini karena mereka membangkang, dan meninggalkan syariatnya. Sehingga demikian.

Kalau orang Islam, kita sebenarnya meninggalkan syariat, dan yang membuat syariat mengatakan, ‘tidak apa2, silahkan.’ sehingga rukshah dalam agama Islam menjadi ciri khas agama yang diturunkan nabi Muhammad dan agama yang diturunkan nabi lainnya.

***
Para ulama membagi yang namanya rukshah secara hukumnya, ada rukshah yang wajib untuk dilakukan. Keringanan dari Allah yang buat kita hukumnya wajib. Sunnah. Mubah. Dan makruh.

      1.       Wajib.
Orang dalam keadaan kelaparan mau mati di tengah padang pasir. Tidak ada yang bisa dimakan kecuali bangkai ular. Ular hidup saja, kita makan tidak boleh. Apalagi bangkai. Berarti haramnya dua kali lipat. Tetapi ketika kita tidak bisa meneruskan hidup kecuali jika makan. Dan kali ini diberikan rukshah, wajib untuk makan bangkai. Wajib harus dikerjakan, agar orang tidak mati.

      2.       Sunnah.
Ada dua pilihan, namun lebih utama ambil yang rukshohnya. Seperti musafir yang jika dia sudah memenuhi syaratnya, perjalanan melewati jarak dilaluinya qashar. Kebanyakan ulama mengatakan dia boleh mengqashar. Maka, lebih baik jama’ ashar dibandingkan tidak usah. Ini jenis keringanan yang sifatnya sunnah.  Namun dalam konteks safar, Rasulullah lebih sering menjama’ shalatnya, sehingga para ulama mengatakan sunnahnya menjama’. Namun, yang ingin shalat biasa, juga tidak dosa.

Contoh yang lain ialah musafir di bulan Ramadhan. Mana yang lebih utama, dia membatalkan puasa, atau terus berpuasa. Dilihat kasusnya. Jika masyaqqahnya lebih tinggi. Jika dalam perjalanan, dia bisa mabok dsb, dia lebih baik tidak berpuasa. Namun jika Jakarta-Surabaya. Satu jam perajalanan, nggak apa-apa. Jadi lebih afdhal lanjut berpuasa.

Contoh yang lain. Nabi tinggalnya di madinah, yang jika dilihat dari letak geografis, posisinya lintang utara. Ada musim panas dan dingin. Jika masuk musim panas, bisa sampai 50 dercel. Di masa Rasul, jika panas demikian, diberikan keringanan, bahwa shalat zhuhur tidak perlu diawal waktu. bahkan jadi makruh. Afdhalnya diundur. Tunggu sampai udara lebih dingin, katakanlah jam setengah tiga. Sehingga afdhalnya shalat zhuhur beliau jam setengah tiga. Hal ini tertulis di Shahih Bukhari Muslim. Dan ini lebih utama dibandingkan di bawah terik matahari. Namun, kajian fiqhnya, hal itu terjadi di Madinah yang panasnya demikian. Apakah hal itu lantas terjadi di Indonesia?

Contoh lain. Melihat muka calon istri. Aslinya tidak boleh, tetapi jika melihat sekilas, tidak masalah, karena wajah itu bukan aurat. Tapi jika melotot, itu tidak boleh. Namun ada rukshah jika calonya yang mantap.  Pernah di zaman nabi, ada sahaabt menjumpai nabi dan mengatakan ada calonnya. Dikatakan beliau tsiqoh saja, namun nabi membantah, “lihat dulu wajahnya. Bisa jadi semakin mantap ataupun agak ragu. Mumpung belum lebih lanjut”. Sehingga rukshahnya dilihat dulu.

      3.       Mubah.
Boleh. Tidak masalah memilih yang manapun. Contohnya, banyak dalam masalah muamalah.

Contohnya, jual beli secara salam. Kasus di masa nabi, banyak pedagang kurma yang datang kepada petani dan mengatakan, ‘wahai petani, saya butuh kurma. Saya berikan uangnya, dan anda serahkan saat panen.’ Sehingga saat akad, pohonnya belum ada kurma maupun bunganya. Ini jual beli yang dibolehkan. Aslinya kan, jual beli yang belum ada barangnya kan tidak boleh. Namun, diperbolehkan nabi. Karena akad salam, akad yang dilakukan bukan yang dilihat itu ada apa. Namun sifatnya sama seperti kredit. Barangnya dikasih duluan, bayarnya belakangan. Jual beli dengan cara menghutang, boleh. Mahar pun juga boleh.  Jual beli salam, terbalik. Uangnya tunai, barangnya belakangan.

Dan hal ini sudah sering kita lakukan tiap hari. Pergi haji bayar dulu, berangkatnya masih jauh –nanti. Karena kalau beli nanti, harganya mahal. Karenanya bayarnya sekarang. Aslinya tidak boleh, namun khusus untuk akad salam ini, dibolehkan.
Sekarang, kita pakai atau tidak pakai akad salam, terserah. Itu rukshah yang Allah kasih, hukumnya terserah. Mubah.

Contoh yang lain, sayembara. Aslinya, sayembara itu tidak boleh, karena seperti judi. Namun, sayembara berbeda dengan judi. Kalau judi, saya pemain judi, lawan saya pemain judi. Kita sama-sama bertaruh, saya dan dia keluar uang 100rb dengan kesepakatan, yang menang boleh ambil uang lawannya. Sebut saja taruhan uang pancong. Maka itu haram. Jika sayembara, yang bertarung satu orang saja, yang lain tidak. Misalnya ini duit saya 100rb, kalahkan saya. Kalau saya kalah, silahkan ambil uang saya. Jika menang, ini uang tetap punya saya. Dan sayembara ini, aslinya diharamkan, namun karena ada bberapa rukun yang tidak dijalankan, maka ini tidak diharamkan.

      4.       Makruh.
Ini keringanan juga, namun sebaiknya jangan dipakai.
Contohnya seperti orang yang dalam keadaan musafir, dia tidak merasa lapar dan tidak merasa haus, tidak merasa kelelahan. Tetapi karena dia musafir, sebagai musafir sudah berhak makan minum. Namun, pertimbangannya, lebih baik mana? Illat (alasan) kebolehan orang berbuka puasa itu bukan masyaqqotnya, tapi safarnya.  Maka siapa saja yang memenuhi ketentuan safar, dia boleh berbuka puasa. Berat atau tidak berat. Jadi, ukurannya bukan berat –tidak berat, namun syaratnya bukan berat tidak berat, tapi safarnya.  Memang asal muasal ketika disyariatkan karena berat. Namun setellah dikodifisikasi  menjadi hukum positif, syaratnya bukan karena berat tidak berat, tapi safar itu sendiri. Tapi kasusnya begini, saya musaffir, dan saya tidak merasa berat. Maka sebaiknya saya tidak mengambil keringanan ini.

**
Q.A

Q. puasa sunnah, mendapat undangan makan. Apa sebaiknya kita buka atau tidak?
A. Kalau puasa sunnah, bebas. Kita mau teruskan sunnah atau membatalkan. Namun, afdhalnya, jika puasanya dari ashar, tidak. Karena rugi. tetapi jika undangannya pagi, silahkan saja memenuhi undangannya.  Kalau ditanya yang mana yang lebih baik,  hitung-hitung saja menurut kita. Misal kita lama nggak puasa sunnah, dan mau puasa nih. Ternyata dapat undangan. Karena susah cari waktunya lagi nih. Ya sudah bismillah, puasa saja deh. Kecuali jika alasannya begini. Kita bisa puasa kapan saja, ada hajatan teman. Kita datang  untuk memamerkan

Q. yang membuat orang boleh tidak sholat jumat?
A. yang pertama, dia bukan laki-laki. Perempuan boleh tidak sholat jumat. Atau sholat jumat jam 2, boleh. Dan tidak perlu sholat zhuhur lagi. Yang kedua, belum baligh. Yang ketiga, mukim. Orang yang musaffir tidak punya kewajiban sholat jumat. Yang keempat, orang sakit. Yang kelima, budak. Orang yang merdeka, wajib sholat jumat.
Hujan, tetap wajib. Kewajiban ini sesuai kemampuan. Kita berusaha sholat masjid. Tapi ternyata tergenang air. kalau mau ke masjid tergenang air dulu. Itu kan keadaan yang tidak harus. Banjirnya yang membuat diperbolehkan, bukan hujannya. Atau terlambat, itu sudah tidak bisa lagi sholat jumat. Tapi wajib sholat zhuhur.

Q. ada yang mengatakan, jika lebaran di hari jumat, maka tidak ada kewajiban sholat jumat setelah pagi nya sholat ied?
A. hari raya idul fitri atau idul adha, maka siapa saja yang melakukan sholat idul fitri dan idul adha maka dia tidak wajib lagi sholat jumatnya. Ini ikhtilaf di antara para ulama. Yang dikaksih rukshoh bukan semua orang islam. Tetapi memang yang mereka itu aslinya tidak wajib sholat jumat. Siapa? Orang islam, sahabat nabi, yang tinggalnya di padang pasir (nomaden). Hari ini dia di sana. Hari esok bukan di sana lagi, mengikuti hewan buruannya. Orang seperti itu, memang aslinya tidak wajib sholat jumat. Kalau orang seperti mereka pagi lebaran ikut sholat idul fitri. Kemudian mereka lebaran ke rumah rasul. Minta izin tidak sholat jumat karena tidak tinggal di sana. Dari segi syarat itu bukan tempat tinggal. Status mereka seperti musafir. Rasul berkata, ‘silahkan kalian tidak sholat jumat, tetapi kami sholat jumat.’ Karena sholat jumat diwajibkan untuk para mukallaf. Tidak bisa dijatuhkan dalil itu oleh sebuah hadist, selama ada dalil yang lain (QS. al-jum’ah : 9)

Q. Dari Arofah sampai Mina, sholat di qashar. Kalau kita ikut perjalanan dinas, berapa lama yang boleh sholat mengqoshor sholat?

A. Para ulama bicara batas berapa lama boleh di jama’ dan qoshor, semua mengacu pada kejadian yang di masa nabi ketika nabi pergi haji, kejadian 10 H dan kejadiannya unik. Beliau datang dari Madinah ke Makkah, kemudian haji 4 hari 9, 10, 11, dan 12 setelah itu beliau tetap tinggal di Makkah. Yang menarik, selama empat hari, beliau jama-qashar terus. Namun setelah itu, beliau tetap tinggal di Makkah dan tidak jama’ qashar. Kemudian para ulama menarik kesimpulan, batas jama’ qashar seseorang jika dia mendiam dalam tempat itu adalah empat hari.

13 Mei 2016

Bagaimana Memeriksa Kebenaran Sebuah Berita

Perhatikan contoh tayangan ini [Kasus lumpur Lapindo. Ada yang memberikan opini lumpur sebagai ladang penghasilan rezeki, ada yang menyampaikan belum adanya uang pengganti dari pihak perusahaan kepada masyarakat yang dirugikan].

 Sebuah peristiwa yang sama, tetapi mengapa fakta dan kesimpulannya berbeda? Jika Anda bingung, Anda tidak sendirian. Jika sudah ada dua versi seperti ini, bagaimana bisa mempercayainya? Berikut adalah beberapa tips.

Kenali reputasi media. Cara yang paling sederhana adalah apakah media itu memberitakan sesuatu yang anda saksikan sendiri, tetapi berita yang muncul tidak akurat? Misalnya pernah melihat kecelakaan, kebakaran, bencana alam. Anda ada di lokasi atau ikut mengalami? Tetapi media tersebut cenderung melebih-lebihkan atau memilih milih gambar dan hanya menayangkan yang bombastis saja. Atau Anda pernah berdebat dengan pedagang di pasar karena harga sembako? Media mengatakan bahwa harga cabai sudah turun 20.000/kg. Padahal faktanya masih 40.000/kg. Kita lantas ngotot bahwa harga seharusnya 20.000/kg seperti berita di televisi. Lalu pedagang berujar, "kalau lebih murah, kenapa tidak beli cabai di stasiun televisi saja?"

Itu contoh bagaimana ketepatan informasi atau akurasi, dan reputasi media. Bila media punya kecenderungan sering tidak akurat, berarti sistem kerja di ruang redaksinya tidak rapih. Wartawannya tidak dididik dengan benar, dan atasannya tidak menerapkan sistem check dan re-check informasi. Ada juga informasi yang sengaja ditutup-tutupi untuk menyenangkan golongan tertentu. Dari mulai pemiliknya, sampai pemasang iklan. Ruang redaksi media yang melakukan hal tersebut berarti tidak menjunjung tinggi fakta. Kalau hal ini sering terulang, berarti reputasi dan kredibilitas media ini juga rendah. Sehingga dalam berita lain, anda patut meragukan informasi yang disajikan.

Tips kedua, sumber informasi. Setiap media membutuhkan sumber informasi atau narasumber. Sebab, wartawan tidak boleh beropini sesuka hati. Bila dua stasiun televisi sama-sama memberitakan harga daging, maka yang perlu kita lakukan adalah melihat darimana sumber ifnormasinya. Bila TV A mengutip menteri pertanian atau perdagangan, dan TV  B mengutip penjual daging di pasar induk. Manakah sumber informasi yang lebih kita percaya? Tentu bagi konsumen seperti kita, TV B yang mengutip penjual daging di pasar induk, lebih mendekati kenyataan harga di lapangan, daripada TV A yang mengutip menteri yang berada di kantornya. Itulah contoh sumber berita. Jangan lihat dari jabatan atau pangkat narasumber, tapi lihatlah dari nilai kredibel dan akuratnya.

Selanjutnya, apakah sumber informasi itu selama ini layak dipercaya? Bila narasumber itu kerap berbohong dan sesuai pesanan, tentu dia bukan jenis sumber informasi yang layak dipercaya. Dan yang terakhir, apakah informasi itu jelas sumbernya? Media yang tidak menyebutkan sumber informasi yang tidak jelas, patut diragukan kuatlitas informasinya.

Ciri-ciri media yang mengutip sumber informasi tidak jelas, biasanya diawali dengan kata kata, ‘menurut sumber yang layak dipercaya’, ‘menurut informasi dari orang dekat’ atau kata kata yang tersembunyi seperti ‘masalha ini dipersoalkan berbagai kalangan’ atau ‘masalah ini telah menjadi pembicaraan’, atau ‘menurut desas-desus yang berkembang’ tanpa pernah menyebutkan darimana sumber persolaan atau desas desus itu. Sebab tak jarang, medialah yang menyulut desas desus itu.

Sekarang bayangkna jika desas-desus itu dibawa ke berita politik. Ini membawa kita pada tips ketiga yakni : mengenali pemilik media.

      1.       Elang Mahakota Teknologi (EMTEK) group.
      Pemilik                : Eddy Kusnadi Sariatmadja
      TV Nasional        : SCTV, Indosiar
      TV Lain               : Elshinta TV, TV channel, Nexmedia

     2.       Media Nusantara Citra (MNC) Group
      Pemilik                : Hary Tanoesoebidjo
      TV Nasional        : MNCTV, GlobalTV, RCTI
      Media Online      : Seputar Indonesia, Okezone.coom, Sinemart Indonesia, Indonesia Air,                                                    Indovision, WeChat.
    3.       Bakrie & Brothers (Visi Media Asia)
     Pemilik                 : Anindya Bakrie
    TV Nasional          : ANTV, TVOne
     Media Online        : VivaNews
     Bisnis Lain           : Esia, Bakrieland

    4.       Media Group
    Pemilik                 : Surya Paloh
    TV Nasional        : MetroTV
    Media Cetak      : BorneoNews, Media Indonesia, Lampung Post
    Bisnis Lain            : Indocater, The Papandayan

    5.       Trans Corpora (Para Group)
    Pemilik                                 : Chairul Tanjung
    TV Nasional        : TransTV, Trans7
    Media Online     : detik.com, basin robbins, the Coffee Beans, Metro, Carrefour

Dalam sebuah berita, tak jarang pemilik media ikut campur agar wartawannya membuat berita sesuai keinginan dan pesanan. Maka kenali apakah media itu dimiliki politisi atau pemilik partai tertentu. Selanjutnya, kenali juga apakah pemilik media juga pemilik perusahaan tertentu yang sedang diberitakan. Misalnya, pemilik Media A juga Pemilik usaha tambang atau kehutanan. Maka setiap informasi yang dibuat oleh media tersebut tentang lingkungan hidup, perlu dicermati secara bijak. Informasi tentang jenis-jenis usaha media tersebut, mudah dicari melalui internet, dari situs-situs perusahaan itu sendiri, dengan ciri-ciri, nama perusahaan yang sama, atau nama pemilik yang sama. Misalnya, sama sama menggunakan nama trans. Sama sama ada kata MNC, atau sama sama mengandung kata bakrie.

Tips keempat, keberimbangan. Tugas wartawan atau media adalah menyajikan beragam infomrasi yang ada, agar kita mendapatkan informasi dalam berbagai versi. Dalam jurnalistik, ini disebut prinsip keberimbangan, atau cover both side.

Contoh yang mudah, bila media A menuding si B dituduh mencuri, maka selain perlu menyajikan bukti bukti yang kuat dengan sumber informasi yang jelas, juga perlu memuat versi dari pihak B. Baik dari si B sendiri, kolega, atau pengacara. Tanpa itu, berita tersebut hanya satu versi, dan nilai kebenarannya belum teruji.

Kini, selamat membaca atau menonton berita dengan kacamata yang lebih jernih.



Tayangan TV merugikan Anda? Adukan ke :
Komisi Penyiaran Indonesia
Call Centre (021) 634062626
SMS pengaduan 0812 130 70000

www.kpi.go.id

*video diunggah dari RemoTivi.

8 Mei 2016

Once Upon a Time, They Lived Happily Ever After

Bagi konsumen penikmat channel disney, pasti tidak asing dengan kalimat di atas. Agaknya, animasi di disney berhasil memberikan pencerahan pada kita terhadap beberapa hal : (1) bahwa dalam hidup, kebaikan pasti akan menang melawan kejahatan, dan (2) kebahagian eternal akan didapatkan bagi orang yang mau mempertahankan itu.

Prolog
Waktu kecil dulu, saya sering mengantar teman saya pulang  ke rumah –yang rumahnya di belakang sd kami, karena teman saya ini anak dari pengurus yayasan. Sering kali dalam kesempatan itu, di rumahnya saya numpang menonton. Karena yang disetel oleh ibunya pasti channel disney atau CNN. Setidaknya, dunia saya lebih luas dalam mengetahui ada kartun seperti Rollie Pollie Ollie , selain Dora the Explorer atau Hey Arnold!.

Dalam beberapa kartun disney, tema secara umum sama. Kalau kita membaca qur’an diawali ta’awudz dan bismillah, kemudian diakhiri dengan shodaqollahul ‘adzim, pada disney diawali dengan once upon a time, dan diakhiri and they live happily ever after. Sebuah simplifikasi dari dinamika dalam hidup.

Namun sayangnya, hidup tidak sesederhana itu.

Kita tahu kartun legendaris Cinderella, cerita klasik Snow White, dan keajaiban cinta di Beauty and the Beast. Tapi kita tidak tahu –atau tidak mau tahu, apa yang terjadi setelah happily ever afternya cinderella  hidup bersama pangeran. Apakah kehidupannya punya dua anak seperti Keluarga Berencana? Atau Cinderella hidup semakin tua termakan usia. Apakah sistem monarki tetap bertahan dalam kerajaan yang dipimpin oleh Rapunzel dan pangeran dalam cerita The Tangled? Atau apakah mereka sudah cukup bahagia dengan pesta dansa yang diadakan setiap tahun dengan kepemimpinan Ratu Elsa dalam Frozen? Ataukah ilmu fiqh munakahat sudah dikuasai oleh keluarga Jasmine dalam kisah Aladdin and the Arabian Nights? Atau apakah kerajaan bawah laut Ariel masih tetap jernis setelah kasus tumpahnya bensin di daerah Samudera Pasifik, dalam kisah The Little Mermaid? Atau masihkah produk kecantikan Natasha atau Larissa laku, begitu tahu dalam kisah Beauty and The Beast, cinta abadi mampu mengubah segala hal, termasuk fisik sekalipun.

Hidup lebih kompleks dari semua itu. Dan jelas, bukan sesuatu yang bisa disimplifikasi dengan kalimat sakti, ‘once upon a time, they lived happily ever after’.

Ini yang Namanya Realita
Kakak saya bergelut dalam dunia karyawan dan terjebak dalam rutinitas yang sama. Banyak tekanan dari berbagai pihak. Tekanan untuk sebuah gelar yang menempel di punggung namanya. Tekanan dar orang tua yang berharap beliau bersegera mencari pendamping hidup. Dan tekanan pada dirinya sendiri untuk sebuah komitmen dan visi hidup. Sampai akhirn dari cerita beliau untuk saat ini adalah keberhasilan mendapatkan pekerjaan tetap di sebuah perusahaan bumn. Setelah sebelumnya mendapatkan kerja kontrak yang periodenya beberapa bulan, beberapa tahun, hingga pekerjaan yang merekrut penyelesaian proyek sampai jangka waktu proyek berakhir.

Dalam dunia pekerja kantoran, struggling untuk mendapatkan pekerjaan tetap sangatlah penting. Hal itu menjadi jaminan bahwa engkau akan mendapatkan status pekerjaan yang stabil –tanpa harus melamar membawa ijazah dan transkrip nilai untuk beberapa bulan atau beberapa tahun ke depan. Pekerjaan yang membuatmu lega hingga akhir usia tua mu masih bisa berpenghasilan dan menabung untuk masa tua nanti. Yang bisa menjaminmu membangun keluarga di sebuah perumahan damai bersama anak dan cucumu. Sebuah usaha yang luar biasa, terlebih lagi tantangannya adalah Indonesia sudah menghadapi MEA sejak tahun 2015. Sebuah kompetisi antara negara Asia Tenggara.

Dengan status beliau  sebagai seorang programmer lulusan sebuah universitas berlabel di Indonesia, namun ketika sudah memasuki ruang kerja, bahkan lulusan UGM pun bisa saja tidak lebih kompeten dibandingkan lulusan binus sekalipun. Meskipun di dunia snmptn, boleh jadi banyak orang lebih membanggakan mengenakan almet UGM dibandingkan President University (berapa banyak orang yang tahu President University dibandingkan UGM?). Namun di dunia kerja, semua label universitas itu akan dipertanyakan kembali pada kinerja diri sendiri.

Satu pagi ketika kami olahraga mengelilingi kampus UI. Saya dan kakak saya ini. Kemudian, ada ruang dialektika antara kami berdua. Pada sebuah visi yang beliau pertahankan di tengah berbagai tekanan. Beliau katakan, harga tanah di Jakarta sudah sangat mahal. Rumah yang dijual di dekat rumah kami saja harganya satu milyar. Untuk membeli tanah di pemakaman umum -dengan catatan bahwa jika engkau membeli untuk tempat peristirahatan terakhirmu (paling tidak, ada jaminan kuburanmu tidak akan tergusur oleh pembangunan proyek) yang ukurannya sekitar 1x0,5 meter saja harganya mencapai 2.5 juta. Membeli satu apartemen hunian saja rata-rata seharga 200 juta ke atas. Kontrakan per bulan mulai dari 5juta perbulan.

Ini yang namanya realita. Dan inilah trend yang terjadi di lingkungan metropolitan.

Saya akui ini karena saya berada di antara dua kota besar. Yang satu, ibukota sebuah negara berpenduduk –hampir mencapai 10 juta manusia. Dan yang satu lagi adalah kota klasik yang kian dipoles menjadi metropolis. Indonesia sudah membangun megaproyek pembangunan besar-besaran di setiap sektor. Masyarakat asli akan semakin tergusur, menyisakan masyarakat berpendidikan dan bermodal, yang dengan modal dan pengetahuannya mampu mempertahankan eksistensi di dunia nyata. Bukan dunia fiktif tempat Disney sukses menuai profit dari penjualan imajinasinya.

Saya melihat banyak dari orang yang saya kenal sudah semakin tergusur. Rumah mereka tidak lagi layak untuk dikatakan sebagai bangunan yang menghuni keluarga dengan ayah istri dan dua anak. Sebuah lingkungan keluarga yang tidak lagi menyediakan akses tanah lapang untuk seorang anak bermain, atau seorang ibu bisa bebas mencari sayur dan makanan bergizi di pasarnya. Karena dinamika kehidupan perkotaan jauh lebih kompleks dibandingkan kehidupan di pedesaan. Hari ini beda cerita dengan hari kemarin. Jika kemarin terjadi baku tembak di jalan Thamrin, maka hari ini aktivitas akan tetap berjalan seperti sedia kala. Karena konsekuensinya, stagnasi menyebabkan ketidakproduktivan siklus perekonomian negara. Maka masa lalu begitu mudah dilupakan, dan masyarakat hidup untuk hari ini dan masa depan. Tidak ada yang mau menggantungkan hidupnya pada masa lalu. Mereka hanya akan kembali bernostalgia di kampung halaman mereka. Karenanya, ritual liburan lebaran atau cuti panjang selalu menjadi momen saat masyarakat kota pulang kampung halaman mereka masing-masing. Bernostalgia pada masa lalu, dan berbakti pada orang tua.

Sementara masyarakat asli perkotaan, hidup dengan masa lalu mereka. Hidup dengan kenangan dimana tanah yang kini menjadi lahan proyek pembangunan mall besar mereka, dulu adalah rumah yang mereka huni bersama ayah dan ibu. Atau tempat bermain petak umpet. Atau tempat mereka memancing. Begitu banyak perumahan yang disulap menjadi areal pembangunan. Setiap kali saya kembali pulang ke rumah, selalu saja ada perubahan. Jalannya semakin tidak bisa kuhafal, karena setiap memandang di tiap sudut kota, gedung tinggi sudah membatasi ruang penglihatanmu. Areal lapangan luas tempat saya dulu bermain, kini sudah disulap menjadi apartemen puluhan tingkat yang mobil keluar masuk sana. Isinya adalah para masyarakat luar yang merantau mencari nafkah dan hidup bertaruh nasib di komplek padat karya : Jakarta. Yang di setiap gedungnya menghimpun puluhan bahkan ratusan perusahaan. Di setiap perusahaan itu menyediakan pekerjaan untuk satu manusia untuk bertahan hidup. Sementara masyarakat asli sana hidup di rumah mereka. Menjual nasi, atau jajanan dalam gerobak dorong, atau tukang ojek, atau pembantu rumah tangga. Atau bekerja di apartemen itu sendiri sebagai cleaning service atau petugas parkiran.

Inilah realita. Karena dinamika kota metropolitan begitu cepat berubah, menuntut orang dengan kapasitas dan kompetensi yang besar.

Yang paling memilukan adalah beberapa diantara masyarakat yang terpinggirkan itu adalah saudaramu. Mereka yang kau kenal. Atau teman mainmu di masa sd dulu. Atau barangkali tetanggamu. Engkau kenal mereka, dan mereka pernah menjadi bagian dari hidupmu. Pikiranmu akan tersandwich antara tuntutanmu pada realita kehidupan, atau rasa simpatimu untuk membantu mereka tetap mempertahankan eksistensi di sana.

Ini yang namanya kota metropolis. Tidak ada yang salah. Tidak ada yang benar. Engkau bahkan akan kebingungan untuk mengkambing hitamkan siapa (atau bahkan, apa?)  –sekalipun engkau membenci realita tersebut.

Waktu SMA, saya sering pergi ke daerah kali Ciliwung. Bantaran kali Cililwung, letaknya di bawah fly over yang menghubungkan Kalibata dan Kampung Melayu, dekat PGC dan daerah SMAN 14 Jakarta. Saya gemar sekali di sana untuk mengisahkan kepiluan pada bagaimana diskriminasi sosial begitu nyata terjadi. Dan masyarakat semakin apatis untuk melihat bagaimana –tetangga mereka sendiri beratapkan seng beralaskan semen, atau pembantu rumahmu sendiri hidup dalam keadaan begitu terbatas dengan tuntutan merapihkan urusan rumah tangga mereka sendiri begitu pekerjaan menyetrika baju dan membersihkan rumahmu selesai dilakukan.

Setiap orang punya urusan masing-masing. Saya tidak akan ikut campur masalahmu, karena saya punya masalah sendiri yang harus segera diselesaikan.

Ini yang namanya dunia metropolitan.

Mereka adalah Sedikit di Antara yang Banyak
Di lain hal, ada juga beberapa orang yang memilih dengan jalan hidup mereka masing-masing. Mereka adalah orang-orang yang tetap pada prinsip mereka. Begitu kokoh. Mereka bermodal, entah semangat. Atau pengetahuan. Atau kecerdasan untuk mempertahankan eksistensi mereka di antara hiruk pikuk orang yang memikirkan untuk tetap hidup dan mendapatkan penghidupan yang layak di kota-kota metropolitan.

Mereka adalah orang yang menyediakan jasa peristirahatan. Bukan istirahat di mall-mall besar di jam makan siang. Bukan juga istirahat menghilangkan kepenatan di malam minggumu dengan pacar. Tetapi untuk sebuah pencerahan ruhani dalam majelis ta’lim yang ada di perusahaan mereka.

Pada beberapa perusahaan yang saya ketahui di Jakarta memang memfasilitasi karyawannya untuk mengikuti kajian. Majelis Ta’lim seperti di Telkomsel, atau gedung bidakara, atau instansi pemerintahan. (saya tidak sedang berpromosi), namun inilah selayaknya sebuah peristirahatan bagi mereka yang sibuk pada tuntutan dunianya karena sebuah tuntutan, dan kesulitan untuk menghadiri majelis ilmu sebagaimana di jogja tersebar di banyak masjid di daerah sekitar kampus. Di kota besar seperti Jakarta, setiap gedung saja sudah melakukan shalat jumatnya masing-masing. Bukan hanya setiap gedung lagi. Tapi di satu gedung bisa ada jama’ah sholat jumat yang berbeda.Saya tiba-tiba teringat pertanyaan teman saya untuk menanyakan mana yang lebih utama untuk menghadiri jamaah jumat jika kondisinya lebih dari satu jamaah dalam satu kampung. Di kota metropolitan sendiri, satu gedung bisa terdapat jamaah sholat jumat di beberapa lantai!

Saya tidak menyoroti ketersediaan sebuah majelis ilmu di sebuah  kota metropolitan. Namun saya melihat pada beberapa tokoh yang saya kenal. Mereka masyarakat lokal. Yang mampu mempertahankan eksistensinya di antara begitu banyak masyarakat yang hilir mudik bermukim untuk mencari nafkah hidup di kota besar. Mereka adalah kelompok orang yang mempertahankan eksistensi untuk sebuah hal yang tidak banyak orang mengajarnya, yakni mempelajari ilmu agama dan bertahan dengan menyebarkan ilmu agama itu. Untuk mengisi ruhani mereka yang mayoritas mengejar suatu jabatan atau kenaikan gaji di perusahaan-perusahaan. Mereka adalah sekelompok orang yang banyak dicari orang-orang untuk mengisi ruhani mereka yang kering. Atau memperbaiki akhlak dari karyawan mereka yang sedang dalam masalah keluarga sehingga kinerja di kantor semakin menurun. Mereka ada dan mengisi kajian di perusahaan-perusahaan, atau komplek perumahan elit seperti di Masjid Sunda Kelapa atau Masjid Istiqlal. Mereka ada dan dihormati. Mereka ada dan tetap hidup kecukupan sesuai dengan parameter ‘cukup’ menurut mereka masing-masing.

Pada beberapa tokoh yang saya kenal, seperti keluarga besar Kiai Haji Mughni tempat saya dulu mengenyam pendidikan SD dan SMP. Betapa saya mengagumi beliau yang mendidik anak-anak beliau untuk menjadi penyebar kebaikan di Jakarta. Seperti Ustadz Luthfi Fathullah yang memiliki Pusat Kajian Hadist dan kini menjabat sebagai Ketua MUI Jakarta. Atau Ustadz Ahmad Sarwat yang membangun Rumah Fiqh Indonesia dan produktivitas beliau mengisi kajian di instansi pemerintahan. Atau ustadz Zarkasih yang mengasuh Pondok Pesantren beliau. Almarhum Ali Musthofa Ya’qub yang begitu saya kagumi konsep pemikiran Islam Nusantara dari beliau. Ustadzah Romlah Hidayati yang kini menjadi pakar qiro’at sab’ah dan aktif mengajar di Institut Ilmu al Quran.  Ustadz Ahsin Sakho, rektor LPTQ.  Qori’ah internasional, ibu Mariana Ulfa yang aktif mengikuti konferensi internasional dan menerbitkan jurnal. Azyumardi Azra. Hasyim Muzadi.

Mengenal profil beliau, saya merasa terbuka mata untuk bisa mengkompromikan antara pencapaian dunia dan ekspektasi akhirat. Begitu teduh melihat mereka dan mampu bisa lebih dekat mengenal mereka dan menyerap ilmu dari beliau. 

7 Mei 2016

#2 Fiqhul Hasad

Fiqhul Hasad. Pertemuan 2.
Kajian Fiqh Hasad ust. Aris Munandar @Masjid Pogung Raya, Pogung Dalangan, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.

Keterangan tambahan berkenaan dengan definisi hasad, dari bahasa arab diambil dari kata mausu’ah nadhrotun na’im. Disebutkan bahwasanya makna asal dari hasad adalah menguliti, mengelupas kulit. Hasad diambil dari kata benda –hasdal yang maknanya adalah kutu penghisap darah yang ada pada hewan. Maka hasad itu disebut hasad karena hasad itu mengelupaskan hati. Menyebabkan terkelupasnya hati dan demikianlah keadaan orang yang dengki. Semakin ia dengki, semakin rusak hatinya. Sebagaimana kutu mengelupas satu kulit lalu dia hisap darahnya. Maka demikianlah keadaan hati dari orang yang terjangkit penyakit hasad.

Kemudian, disampaikan kemarin definisi hasad bahwa makna pokok pengertian hasad adalah al burdu wal karohah. Namun, jika membaca para pakar bahasa arab yang dikutip dalam fiqh hasad tentang pengertian hasad, tidak ada yang membawa ke makna al burudu wal karohah. Namun di sini kita jumpai perkeataan para ulama yang menunjukkan bahwasanya hasad berkaitan erat dengan ketidaknyamanan hati.

Makna hasad an ni’mat bagi al Fayumi. Hasad terhadap nikmat adalah manakala Anda tidak menyukai nikmat tersebut pada orang lain dan berangan-angan nikmat itu hilang darinya. Al Fayumi menyampaikan, hasad secara bahasa ada unsur karohah. Ini yang menjadi dasar Ibnu Taimiyyah untuk merajihkan makna hasad adalah al burduwal karohah –keadaan hati yang benci dan tidak suka karena baiknya keadaan orang yang didengki. Karenanya kita jumpai dari perkataan al Fayumi (meski Fayumi menambahkan) berangan-angan nikmat itu hilang darinya.


Bentuk-bentuk Hasad
Yang kelima adalah seorang mengangankan pada dirinya, nikmat yang didapatkan orang lain. Jika nimat tersebut tidak terjadi pada dirinya, dia tidak mengangankan hilangnya nikmat tersebut dari orang lain. Maka termasuk hasad jenis ini disebut ghibthoh  dan hukumnya tidak mengapa. Dan ghibthoh dekat dari munafasah –bersaing dalam masalah kebaikan. Dan Allah Ta;ala memerintahkan untuk tanafus –bersaing dalam kebaikan, untuk mendapat surga maka hendaklah bersaing.

Tidak ada hasad itu ghibthoh kecuali dengan dua orang. Maka hasad ini adalah ghibthoh dan yang mendorong orang memiliki ghibthoh adalah orang yag berjiwa besar, menginginkan hal-hal yang besar. Bukan berjiwa kecil yang meginginkan hal-hal sepele. Karena dia menginginkan hal yang baik dalam dirinya dan berkeinginan untuk menyerupai orang-orang yang memiliki sifat-sifat baik. Dan karena dia ingin menjadi orang yang terdepan dalam kebaikan, dan orang yang mendapat level yang tinggi dalam kebaikan. Orang yang terbakar untuk mengerjakan dan mendapatkan kebaikan. Bukan orang yang berada di belakang. Maka, muncullah dalam orang tersebut semangat untuk bersaing, menjadi yang paling dahulu, paling cepat ditambah dia tetap menginginkan dan mencintai orang yang dia ghibthoh padanya. Tetap berangan dan berharap langgengnya nikmat pada orang tersebut.

Keterangan tambahan yang Allah sampaikan pada orang yang hasad, ‘ya Allah aku berlindung dari kejahatan orang yang hasad, manakala dia dalam kondisi yang hasad. Karena boleh jadi seorang memiliki hasad namun dia sembunyikan. Dan hasad tersebut tidaklah berdampak gangguan dalam bentuk apapun. tidak mengganggu dan menzhalimi orang yang dia dengki dengan hatinya, tidak pula dengan lidah dan tangannya. Namun, dia jumpai dalam hatinya ada hasad, namun secara lahiriyah, dia tidaklah bersikap kepada orang yang dia dengki tersebut kecuali dengan sifat yang Allah cintai. Maka hasad adalah suatu rasa yang muncul dalam hati, hampir-hampir tiada seorang pun yang selamat darinya. Kecuali orang yang betul-betul istimewa sampai-sampai di hati pun tidak muncul perasaan hasad.

Maka hampir-hampir orang tidak ada yang terbebas dari hasad, sebagaimana perkataan ibnu Taimiyyah, ‘hampir-hampir tidak ada raga yang terbebas dari hasad. Akan tetapi orang yang mulia, dia sembunyikan hasadnya. Disingkrikan. Dibuang. Hasad yang muncul dalam hatinya. Akan tetapi orang yang celaka yang hina, ialah hasad yang berbuah kezhaliman dengan hatinya berbagai macam buruk sangka dengan lisan ataupun perbuatannya.’

Maka orang yang mulia adalah orang yang timbul dalam dirinya hasad namun dia sembunyikan. Hasad tersebut tidak berdampak apapun pada dirinya. bahkan dia menyikapi orang tersebut dengan sikap yang Allah cintai.

Oleh karena itu, ada orang yang bertanya  pada Hasan al Bashri, ‘apakah seorang mukmin itu mengalami hasad?’ Maka jawaban Hasan al Bashri, ‘betapa engkau lupa dengan saudara-saudara Yusuf. Mereka adalah orang yang beriman, anak dari nabi Allah, dididik oleh nabi. Namun, ada hasad pada diri mereka. Oleh karena itu sangat boleh terjadi orang beriman memiliki hasad.’

Dalam teks lain, Hasan al Bashri ini ada lanjutannya. Ketika seorang bertanya, ‘apakah seorang mukmin mengalami hasad?’. Maka dijawab oleh beliau, ‘betapa engkau dengan anak-anak Ya’qub. Namun sembunyikanlah hasad itu dalam dadamu. Jika kau sembunyikan dalam dada dan hatimu, maka itu tidaklah membahayakan hatimu. Selama tidak berdampak berupa kezhaliman yang dilakukan oleh tangan dan oleh lisan.’ Demikian teks dalam Ihya Ulumuddin.

Akan tetapi, bedakan. Antara potensi hasad yang ada dalam hati seseorang dari hasad, namun orangnya tidak mau mentaati bisikan atau ajaran hasad yang muncul dari hatinya. Dia tidak melaksanakan perintah hasad dalamhatinya. Dia durhakai perintah hasad dalam dirinya karena merasa malu pada Allah dan dalam rangka memuliakan Allah. Dia malu membenci suatu nikmat yang Allah berikan kepada hamba-hambanya. Maka dia berpandangan bahwasanya hasad ialah menyelisihi Allah SWT dan ia berusaha untuk berjihad melawan dirinya sendiri untuk menyingkirkan hasad. Bahkan dia paksa dirinya supaya tidak memiliki hasad. Supaay hasad tidak berkelanjutan, dia paksa dirinya untuk mendoakan kebaikan pada orang yang dia dengki. Dia munculkan keinginan dan harapan agar orang yagn didengki tersebut semakin bertambah nikmatnya.

Ini adalah hasad yang terjadi pada orang mukmin. Muncul di hati, namun tidak ditaati. Bahkan didurhakai ajakan si hasad. Dia lawan dirinya, berjihad melawan dirinya sendri agar menyingkirkan hasad dalam hatinya, memarjinalkan dan meminggirkan hasad. Bahkan ketika hasad pada seseorang, dia rajin mendoakan orang tersebut. Ketika muncul dalam dirinya hasad pada seseorang, maka di tengah malam, antara adzan dan iqomah, dia sampaikan doa yang spesial pada orang yang didengki untuk Allah menambahkan nikmat pada dirinya.

Lain halnya dengan hasad yang terjadi pada manusia yang hina. Maka, dia wujudkan hasadnya. Dan dia dengki dengannya. Dan dia munculkan dari hasadnya tersebut, dia laksanakan konsekuensinya, berupa menyakiti dan mengganggu orang yang dia dengki dengan hati, lisan, dan anggota tubuhnya. Kata Ibnul Qayyim, inilah hasad yang tercela. Dan ini semua hasad dalam bentuk –hilangnya nikmat dari orang lain.’

Beliau melanjutkan bahwasanya hasad ada tiga macam (pembagian dari Ibnul Qayyim).

    (1)    Mengangankan hilangnya nikmat dari orang lain. Berharap tetangganya yang kaya, kebakaran. Tetangganya yang bisnisnya maju kena tipu. Hasad dan dengki pada suatu yang sudah nyata pada orang lain, dan dia iri akan hal itu. Ini adalah hasad yang sudah real, nikmatnya sudah nyata dalam orang lain.

     (2)    Berangan –angan bertahannya ketiadaan  nikmat pada orang lain. Dia berharap agar orang yang bodoh itu terus bodoh. Orang yang miskin itu terus miskin. Yang maknanya adalah dia membenci Allah munculkan pada seorang hambanya sebuah nikmat. Orang yang hasad ini menginginkan agar orang lain ini tetap dalam keadannya. Dia bodoh, dia lemah, berkeping-keping hatinya agar galau, jauh dari Allah SWT (karena itulah sebab galau seorang, karena mengingat Alah adalah salah satu ketenangan hati). Atau tidak banyaknya taqwa pada Allah, tetap menjadi ahli maksiat. Maka hasad yang keduanya ini orangnya berangan-angan langgengnya keadaan orang lain yang tidak sempurna dan jelek. Ini adalah hasad untuk sesuatu yang belum terjadi. Yang masih diandai-andaikan. Yang statusnya baru mungkin untuk terjadi.

Dua-duanya adalah dimurkai Allah SWT dan dimusuhi manusia. Orang semacam ini selamanya tidak akan menjadi pimpinan dan panutan, ditokohkan dalam masyarakat. Dan tidak akan ditolong. Karena masyarakat tidak akan menokohkan, kecuali orang-orang yang dilihat mereka ini ingin berbuat baik pada lingkungan dan masyarakatnya. Adapun orang yang ingin jadi musuh Allah, masyarakat tidak akan menokohnya jika itu tanpa paksaan. Kecuali dipaksa agar dia ditokohkan. Maka dia pun akan menjadi tokoh dalam masyarakat, namun masyarakat akan menilai, kalau orang yang punya hasad ini jadi tokoh, maka ini adalah bala untuk lingkungannya dan musibah yang Allah timpakan pada mereka dengannya. Sehingga, mereka pun tetap membencinya. Dan dia pun, karena hasad, membenci dirinya.

     (3)    Hasad jenis ketiga adalah ghibthoh, berangan memiliki keadaan seperti orang yang dia dengki, tanpa hilangnya nikmat tersebut pada orang lain. Ini tidak tercela. Bahkan ini dekat dengan bersaing, yang Allah perintahkan dalam firmannya. ‘wa fii dzalika fal yatanaafasil mutanafisun’ dan hasad ghibthoh terdapat dalam di hadist shahih, keinginan nikmat sebagaimana didapatkan orang lain, yakni dua hal, ‘orang yang mendapat nikmat dari Allah,d ia paksa dirinya untuk membelanjakan hartanya untuk kebaikan. Dan orang yang berilmu, memutuskan sengketa di sekelilingnya, dan dia ajarkan pada orang lain.’ Ini adalah hasad ghibthoh, dan yang mendorong hasad seperti ini adalah karena dia berjiwa besar, menginginkan hal hal yang besar yang ingin menyerupai mereka dan masuk dalam golongan mereka. Ingin menjadi orang yang terdepan dalam kebaikan dan tertinggi dalam kebaikan, dan bukan orang yang belakangan. Maka muncullah dari keinginan ini, bersaing. Berlomba menjadi orang yang terdahulu dan paling bersegera. Dia diiringi dengan mencintai orang yang dia iri dan ghibthoh dengannya. Dia berangan-angan langgengnya nikmat orang. Maka hasad ini tidak termasuk yang mencela hasad dari sisi manapun.


Larangan untuk Saling Hasad
Rasulullah SAW mealrang umatnya untuk saling hasad. Sebagaimana hadist shahih muslim, Rasulullah bersabda, ‘hati-hatilah kalian pada prasangka, yaitu buruk sangka tanpa ada alasan untuk berburuk sangka padanya. Karena orang tersebut zhahirnya adalah orang baik. Karena buruk sangka adalah sejelek-jeleknya perkataan, atau perkataan yang dusta. Janganlah kalian tahassus, jangan pula kalian tajassus.

Tentang maknanya, kutipan an Nawawi. Tahassus adalah –mendengarkan pembicaraan orang lain. Nguping, untuk tahu apa yang diucapkan pada orang lain. Misal buat akun facebook kloningan untuk tahu apa yang dibicarakan orang lain. Tajassus maknanya –mencari-cari aib orang lain. Membongkar, kemudian melakukan investigasi, penelitian, untuk megnetahui dan mendapatkan fakta berupa kejelekan dan keburukan yang ada pada orang lain. Termasuk dalam bentuk menyadap. Ini tajassus yang pada dasarnya dilarang, kecuali jika ada maslahat yang lebih besar, sebagaimana tajassus nya KPK, ini pengecualian dari hukum. Dan penjelasan kedua tajassus, artinya adalah membongkar-bongkar yang tertutup dan tersembunyi. Yang paling sering ini dikatakan, untuk kejelekan. Oleh karena itu ada yang namanya jasus, orang  yang memata-matai musuh. Didefinikan sebagai ‘pemilik rahasia kejelakan’. Tahu aib, memegang rahasia tentang aib dan disampaikan pada orang yang membencinya. Kebalikannya adalah namus, adalah pemegang rahasia kebaikan. Oleh karena itu, ketika mendapat cerita nabi SAW, saat pertama kali mendapat wahyu, Waroqoh mengatakan, ‘hadza namuus,” Jibril disebut Waroqoh sebagai namus. Karena itu adalah wahyu, rahasia antara Allah dan nabinya. Ini adalah kebaikan, bukan kejelekan dan keburukan. Pendapat yang ketiga, mendefinisikan beda tajassus dan tahassus. Tajassus –mencari rahasia untuk disampaikan pada orang lain. Tahassus, mencari rahasia dan kejelekan orang lain untuk diri sendiri.


 ‘jadilah kalian orang orang yang bersaudara. Tanaafus maknanya menginginkan menjadi satu-satunya yang mendapatkan sesuatu. Menginginkan sesuatu yang diinginkan. Bersaing yang terlarang adalah berlomba dalam keinginan berkenaan dengan dunia dan sebab-sebab dunia, dan kenikmatan dunia.’  Maka tanaafus yang dianjurkan adalah tanaafus dalam amal soleh. Sebagaimana Umar menginginkan bersaing dengan amalnya Abu Bakr dalam bersedekah. 

#1 Fiqhul Hasad

Fiqhul Hasad. Pertemuan 1.
Kajian Fiqh Hasad ust. Aris Munandar @Masjid Pogung Raya, Pogung Dalangan, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.

Pengertian Hasad
Hasad adalah suatu hal yang telah diketahui. Hasad /hasada-yahsidu/ dengki. Berangan-angan dan berharap agar berpindah pada dirinya nikmat/fadhilah yang dimiliki orang lain. Atau minimal, hilangnya dua hal tersebut dari orang lain. Meskipun tidak berpindah kepada dirinya. Maka hasad secara bahasa adalah berangan-angan agar nikmat dan kelebihan milik orang lain berpindah kepada dirinya.

Sebagaimana kata penyair, Anda lihat orang yang berakal, mereka adalah orang yang menjadi sasaran hasad. Padahal dia tidak melakukan kejahatan dengan mencaci maki orang lain. Namun kehormatannya menjadi caci maki orang. Sedang al Jauhari mengatakan, Hasad maknanya adalah ‘mengangankan hilangnya nikmat orang yang didengki untuk berpindah kepada Anda’.

Al Hafiz ibnu Hajar al Asqolany di Fathul Bari, ‘hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat dari orang yang mendapat nikmat.’ Sebagian ulama mengkhususkan pekerjaan hasad dalam pengertian, dia berangan-angan agar nikmat itu hilang dan berpindah pada dirinya.’ namun kata Ibnu Hajar, ‘yang benar tidak khusus berpindah pada dirinya yang penting hilang, meskipun tidak berpindah pada dirinya.’

Banyak pendapat yang berbeda tentang pengertian hasad. Yang pertama, menginginkan nikmat hilang dari orang lain. Boleh jadi plusnya pada dirinya, atau tidak juga. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar. Pendapat lainnya, adalah menginginkan hilangnya nikmat orang lain dan berpindah pada orang lain.

An Nawawi mengatakan di Risalah Muslim, bahwasanya hasad terbagi dua macam. Hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah berangan-angan hilangnya nikmat dari pemilik nikmat, dan ini adalah haram dengan ijma’ umat islam. Dan banyak dalil yang shahih menunjukkan hal ini. Kemudian, hasad majazi itulah yang disebut ghibthoh. Dan ghibthoh adalah berangan-angan mendapat nikmat, semisal yang didapatkan orang lain, tanpa hilangnya nikmat tersebut dari orang lain. Dan hukum hasad ghibthoh (kata an Nawawi) jika berkenaan dengan masalah dunia itu mubah. Jika berkenaan dengan ketaatan, itu dianjurkan –mustahab atau lebih dicintai.

Abu Abdillah al Kurtubi al Mufassir dalam tafsirnya, hasad ada dua macam. Terpuji dan tercela. Yang tercela adalah menginginkan hilangnya nikmat dari seseroagn sesama muslim. Baik Anda berangan-angan agar berpindah kepada Anda, ataupun tidak. Dan hasad jenis ini adalah yang Allah cela. Berkenaan dengna orang Yahudi, Allah katakan, ‘apakah mereka hasad pada orang orang Yahudi pada nabi dan para sahabat, atas nikmat anugerah yagn Allah berikan pada nabi dan para sahabat.’ Dan hasad semacam ini tercela karena unsur di dalam hasad yaitu menggodo-godokan Allah (al haqq) karena secara langsung dikatakan, ‘ya Allah, salah engkaku memberikan nikmat pada dia, harusnya padaku’ menyalahkan Allah atas takdir yang diberikan. Maka orang yang hasad seakan-akan mengatakan salah memberikan nikmat pada orang lain. Maka ini sebab kenapa menjadi suatu hal yang tercela.

Ar Razi dalam Mafatihul Ghayr mengatakan ‘jika Allah memberikan nikmat pada seorang muslim lalu Anda menginginkan hilangnya nikmat tersebut, maka itulah yang disebut hasad. Namun jika Anda menginginkan untuk diri Anda, sekedar nikmat yang dimiliki orang lain, maka ini ghibthoh, bagian dari perlombaan dan persaingan. Hasad jenis pertama, apapun alasannya, hasad dalam pengertian hasad adalah haram, kecuali satu hal. Yakni manakala nikmat diberikan oleh ahli maksiat dan digunakan untuk kejahatan dan kerusakan, maka tidaklah mengapa seandainya ada keinginan hilangnya nikmat tersebut dari si kafir dan ahli maksiat. Karena dalam kondisi ini, Anda tidaklah menginginkan hilangnya bukan semata-mata nikmat. Namun menginginkan hilangnya nikmat dari sisi karena nikmat tersebut dijadikan sebagai alat, sarana kerusakan, kejahatan gangguan kezhaliman.

Definisi tambahan tentang hasad, disampaikan di kitab Amaratul Qulub wa Syifaauha. Ibnu Taimiyyah membawa sebagian pendapat tentang definisi hasad adalah gangguan yang didapatkan seseorang disebabkan mengetahui bagusnya keadaan orang yan gkaya. Sebagian orang mengatakan tentang definisi hasad adalah mengangan-angankan nikmat dari orang yang didengki, meskipun tidak berpindah kepada orang yang hasad. Ini berbeda dari ghibthoh. Karena ghibthoh adlah berangan-angan mendapat nikmat sebagaimana yang didapat orang lain, tanpa adanya keinginan hilangnya nikmat dari orang yang mendapat nikmat tersebut.

Kemudian kesimpulan dari Ibnu Taimiyyah dan hasil tela’ah untuk pengertian hasad, beliau katakan, ‘hasad itu hakikatnya adalah benci dan perasaan tidak suka dikarenakan dia melihat bagusnya keadaan orang yang dia dengki.’ Bahwasanya hasad adalah perasaan benci dan tidak suka yang ada di dalam hati, karena melihat bagusnya keadaan orang yang didengki. Kemudian di hati ada perasaan tidak suka. Maka ada perasaan tidak suka dari orang yang mendapat nikmat. Meskipun tidak sampai mengangankan hilangnya nikmat. Maka jika sampai menginginkan berpindahnya pada dirinya, itu sudah termasuk hasad yang lebih.

Yang kemudian, ini boleh jadi diikuti,  ‘kenapa ada perasaan tidak suka?’ karena dia merasa tidak pantas orang lain dapat nikmat tersebut. Dan nikmat tersebut terlalu mulia untuk dirinya. Itu sudah hasad. Misal, tidak pantas dia mendapat istri secantik itu. Tidak pantas dia mendapat istri secantik itu. Berpikiran sebatas demikian saja sudah hasad. Meskipun tidak sampai berpikir, ‘semoga cerai..’ karena rasa tidak suka dia bisa mendapatkan nikmat seperti itu. Tidak sampai harus berangan-angan mereka cerai.

Kemudian tentang masalah hasad ghibthoh, Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘dan hasad ini yang nabi SAW melarangnya, kecuali dalam dua kasus. Inilah yang disebut para ulama dengan sebutan ghibthoh, ingin mendapat nikmat sebagaimana nikmat yang didapatkan orang lain. Ke dalam ghibthoh, tidak suka ketika dia lebih unggul dibandingkan dirinya. Dalam hasad ghibthoh, terdapat unsur tidak suka orang lain lebih hebat dibandingkan dirinya.

Oleh karena itu, dikatakan Ibnu Taimiyyah, ini adalah hal yang dilarang, kecuali dalam dua kasus yang ada pengecualiannya dalam hadist.

Kembali ke fiqh hasad, tingkatan hasad. Para ulama menyebutkan, hasad memiliki beberapa tingkatan.

Tingkatan yang pertama (mengacu penjelasan Ibnu Taimiyyah) adalah perasaan tidak suka. Tidak suka melihat bagusnya keadaan orang yang didengki. Hasad yang levelnya rendah.

Level selanjutnya, adalah ketika seorang berkeinginan hilangnya nikmat dari orang lain, meskipun tidak berpindah pada dirinya. maka, keinginan yang paling besar adalah hilangnya nikmat tersebut dari orang  yang didengki. Inilah level hasad kedua.

Sementara level ketiga, yang paling besar dan keras celaannya. Lebih-lebih lagi jika angan-angan semacam ini diiringi aksi dan tindakan karena hasad ini.

Sebagaimana firman Allah di surat an Nisa, ‘jangan kalian angankan kelebihan sebagian dari kalian yang tidak didapatkan dari sebagian yang lain.’ Maka level yang paling tinggi adalah dia ingin nikmat tersebut hilang dari orang lain dan pindah ke dirinya. hanya sebatas keinginan. Dan level ketiga adalah diiringinya aksi nyata untuk nikmat tersebut hilang dari orang lain.


Hasad jenis ini, meskipun dia haram, dia lebih haram dibandingkan jenis pertama (tidak masalah saya tidak dapat, yang penting dia tidak dapat). 

5 Mei 2016

Nasehat dalam Beragama Islam

Kajian Umum @Masjid Kampus UGM. 18 April 2016.


Demikian hubungan antara suami-istri, hendaklah saling menyembunyikan aib pasangannya, dan menjaga hati di antaranya. ‘Barang siapa yang bicara dengan ucapan yang menyebabkan terhisabnya suami istri, dia akan mendapatkan dosa dari Allah SWT’

Demikian pula kekerabatan antara kita. Mereka punya hak kekerabatan yang harus dipenuhi. Allah memerintahkan untuk menyambung tali silaturrahmi. ‘dan menyembahlah pada Allah, berbuat baik pada kerabat.’ Jaga silaturrahmi dengan ucapan baik. Nabi bersabda, ‘tidak masuk surga orang yang mengadu domba.’

Demikian pula hubungan yang dijalin antar tetangga, dibangun berlandaskan cinta dan kasih sayang.

Dan menjaga hubungan pertemanan

Demikian pula, diantara kezaliman ucapan adalah pembangkangan pada pemerintah. Padahal, sehendaknya tetap tunduk pada perintah pemimpin, selama tidak meninggalkan syarat Islam. Adapun orang  yang menghasut pada pembangkangan terhadap hukum syariat adalah perbuatan maksiat.

Adapun, ucapan yang memancing orang lain menertawakan muslim. “Celakalah orang yang mencela manusia. Waspadalah pada ucapan orang lain yang bisa menyebabkan orang menertawakan muslim lainnya. Ini haram. Karena seharusnya antar muslim saling tolong menolong dan bersaudara.’

Kerajaan Saudi mencintai Indonesia sebagaimana Islam di Indonesia dijalani dengan qana’ah. Artinya, penyebaran agama Islam di Indonesia dengan qana’ah pada tempatnya. Saya sampaikan ini karena, ketika seorang muslim mencintai saudaranya, hendaklah disampaikan kecintaan itu pada saudaranya bahwa, “aku mencintaimu karena Allah,”

Adapun saya sampaikan beberapa sifat-sifat untuk mendapatkan surga firdaus tertinggi;
           (a)    Sesungguhnya orang iman beruntung. Yang khusyu’ dalam sholatnya,
           (b)   Yang jauh dari sesuatu yang sia-sia yang tidak ada manfaat sama sekali. Perkataan,                       ucapan, tindakan,
           (c)    Yang menunaikan zakat,
           (d)   Yang menjaga kehormatan kemaluan mereka, kecuali pada pasangannya,
           (e)   Yang menjaga pelaksanaan amanat. Menjaga dan menunaikan janji,
           (f)     Yang senantiasa menjaga shalat.
Merekalah orang-orang yang mewarisi surga firdaus dan kekal selama-lamanya.

Q.A session

Q. saya diundang makan oleh saudara saya yang murtad. Salahkah saya?
A. saudara yang murtad adalah kerabat dan mereka mempunyai hak. Nabi pernah pula mendatangi          kerabat orang kafir. Hendaknya kita ketahui sebab murtadnya. Sebabnya, dapat jadi (1) tidak              mengimani akhirat. (2) tidak takut pada Allah.

Q. Bagiamana sikap kita jika terlanjur bersikap buruk pada guru kita?
A. mungkin seseorang menyakiti saudaranya, maka itu adalah dosa. Bagaimana untuk membersihkan     diri dari dosa memuji orang tersebut di depan orang yang pernah kita sampaikan hal-hal buruk             tentang saudara yang bersangkutan tersebut. Puji sesuai dengan kebaikan yang dimilikinya.

Q. Adab menasehati orang yang lebih tua dari kita?
A. Kisah Hasan-Husein yang mendapati orang yang lebih dewasa berwudhu dengan tidak benar.             Mereka menasehati dengan menanyakan pada paman tersebut mana wudhu yang lebih baik antara       keduanya dan memberi contohnya, dan paman tersebut tahu bahwa ini adalah upaya mereka untuk     menasehatinya.


Islam