7 Mei 2016

#1 Fiqhul Hasad

Fiqhul Hasad. Pertemuan 1.
Kajian Fiqh Hasad ust. Aris Munandar @Masjid Pogung Raya, Pogung Dalangan, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.

Pengertian Hasad
Hasad adalah suatu hal yang telah diketahui. Hasad /hasada-yahsidu/ dengki. Berangan-angan dan berharap agar berpindah pada dirinya nikmat/fadhilah yang dimiliki orang lain. Atau minimal, hilangnya dua hal tersebut dari orang lain. Meskipun tidak berpindah kepada dirinya. Maka hasad secara bahasa adalah berangan-angan agar nikmat dan kelebihan milik orang lain berpindah kepada dirinya.

Sebagaimana kata penyair, Anda lihat orang yang berakal, mereka adalah orang yang menjadi sasaran hasad. Padahal dia tidak melakukan kejahatan dengan mencaci maki orang lain. Namun kehormatannya menjadi caci maki orang. Sedang al Jauhari mengatakan, Hasad maknanya adalah ‘mengangankan hilangnya nikmat orang yang didengki untuk berpindah kepada Anda’.

Al Hafiz ibnu Hajar al Asqolany di Fathul Bari, ‘hasad adalah berangan-angan hilangnya nikmat dari orang yang mendapat nikmat.’ Sebagian ulama mengkhususkan pekerjaan hasad dalam pengertian, dia berangan-angan agar nikmat itu hilang dan berpindah pada dirinya.’ namun kata Ibnu Hajar, ‘yang benar tidak khusus berpindah pada dirinya yang penting hilang, meskipun tidak berpindah pada dirinya.’

Banyak pendapat yang berbeda tentang pengertian hasad. Yang pertama, menginginkan nikmat hilang dari orang lain. Boleh jadi plusnya pada dirinya, atau tidak juga. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Hajar. Pendapat lainnya, adalah menginginkan hilangnya nikmat orang lain dan berpindah pada orang lain.

An Nawawi mengatakan di Risalah Muslim, bahwasanya hasad terbagi dua macam. Hasad hakiki dan hasad majazi. Hasad hakiki adalah berangan-angan hilangnya nikmat dari pemilik nikmat, dan ini adalah haram dengan ijma’ umat islam. Dan banyak dalil yang shahih menunjukkan hal ini. Kemudian, hasad majazi itulah yang disebut ghibthoh. Dan ghibthoh adalah berangan-angan mendapat nikmat, semisal yang didapatkan orang lain, tanpa hilangnya nikmat tersebut dari orang lain. Dan hukum hasad ghibthoh (kata an Nawawi) jika berkenaan dengan masalah dunia itu mubah. Jika berkenaan dengan ketaatan, itu dianjurkan –mustahab atau lebih dicintai.

Abu Abdillah al Kurtubi al Mufassir dalam tafsirnya, hasad ada dua macam. Terpuji dan tercela. Yang tercela adalah menginginkan hilangnya nikmat dari seseroagn sesama muslim. Baik Anda berangan-angan agar berpindah kepada Anda, ataupun tidak. Dan hasad jenis ini adalah yang Allah cela. Berkenaan dengna orang Yahudi, Allah katakan, ‘apakah mereka hasad pada orang orang Yahudi pada nabi dan para sahabat, atas nikmat anugerah yagn Allah berikan pada nabi dan para sahabat.’ Dan hasad semacam ini tercela karena unsur di dalam hasad yaitu menggodo-godokan Allah (al haqq) karena secara langsung dikatakan, ‘ya Allah, salah engkaku memberikan nikmat pada dia, harusnya padaku’ menyalahkan Allah atas takdir yang diberikan. Maka orang yang hasad seakan-akan mengatakan salah memberikan nikmat pada orang lain. Maka ini sebab kenapa menjadi suatu hal yang tercela.

Ar Razi dalam Mafatihul Ghayr mengatakan ‘jika Allah memberikan nikmat pada seorang muslim lalu Anda menginginkan hilangnya nikmat tersebut, maka itulah yang disebut hasad. Namun jika Anda menginginkan untuk diri Anda, sekedar nikmat yang dimiliki orang lain, maka ini ghibthoh, bagian dari perlombaan dan persaingan. Hasad jenis pertama, apapun alasannya, hasad dalam pengertian hasad adalah haram, kecuali satu hal. Yakni manakala nikmat diberikan oleh ahli maksiat dan digunakan untuk kejahatan dan kerusakan, maka tidaklah mengapa seandainya ada keinginan hilangnya nikmat tersebut dari si kafir dan ahli maksiat. Karena dalam kondisi ini, Anda tidaklah menginginkan hilangnya bukan semata-mata nikmat. Namun menginginkan hilangnya nikmat dari sisi karena nikmat tersebut dijadikan sebagai alat, sarana kerusakan, kejahatan gangguan kezhaliman.

Definisi tambahan tentang hasad, disampaikan di kitab Amaratul Qulub wa Syifaauha. Ibnu Taimiyyah membawa sebagian pendapat tentang definisi hasad adalah gangguan yang didapatkan seseorang disebabkan mengetahui bagusnya keadaan orang yan gkaya. Sebagian orang mengatakan tentang definisi hasad adalah mengangan-angankan nikmat dari orang yang didengki, meskipun tidak berpindah kepada orang yang hasad. Ini berbeda dari ghibthoh. Karena ghibthoh adlah berangan-angan mendapat nikmat sebagaimana yang didapat orang lain, tanpa adanya keinginan hilangnya nikmat dari orang yang mendapat nikmat tersebut.

Kemudian kesimpulan dari Ibnu Taimiyyah dan hasil tela’ah untuk pengertian hasad, beliau katakan, ‘hasad itu hakikatnya adalah benci dan perasaan tidak suka dikarenakan dia melihat bagusnya keadaan orang yang dia dengki.’ Bahwasanya hasad adalah perasaan benci dan tidak suka yang ada di dalam hati, karena melihat bagusnya keadaan orang yang didengki. Kemudian di hati ada perasaan tidak suka. Maka ada perasaan tidak suka dari orang yang mendapat nikmat. Meskipun tidak sampai mengangankan hilangnya nikmat. Maka jika sampai menginginkan berpindahnya pada dirinya, itu sudah termasuk hasad yang lebih.

Yang kemudian, ini boleh jadi diikuti,  ‘kenapa ada perasaan tidak suka?’ karena dia merasa tidak pantas orang lain dapat nikmat tersebut. Dan nikmat tersebut terlalu mulia untuk dirinya. Itu sudah hasad. Misal, tidak pantas dia mendapat istri secantik itu. Tidak pantas dia mendapat istri secantik itu. Berpikiran sebatas demikian saja sudah hasad. Meskipun tidak sampai berpikir, ‘semoga cerai..’ karena rasa tidak suka dia bisa mendapatkan nikmat seperti itu. Tidak sampai harus berangan-angan mereka cerai.

Kemudian tentang masalah hasad ghibthoh, Ibnu Taimiyyah mengatakan, ‘dan hasad ini yang nabi SAW melarangnya, kecuali dalam dua kasus. Inilah yang disebut para ulama dengan sebutan ghibthoh, ingin mendapat nikmat sebagaimana nikmat yang didapatkan orang lain. Ke dalam ghibthoh, tidak suka ketika dia lebih unggul dibandingkan dirinya. Dalam hasad ghibthoh, terdapat unsur tidak suka orang lain lebih hebat dibandingkan dirinya.

Oleh karena itu, dikatakan Ibnu Taimiyyah, ini adalah hal yang dilarang, kecuali dalam dua kasus yang ada pengecualiannya dalam hadist.

Kembali ke fiqh hasad, tingkatan hasad. Para ulama menyebutkan, hasad memiliki beberapa tingkatan.

Tingkatan yang pertama (mengacu penjelasan Ibnu Taimiyyah) adalah perasaan tidak suka. Tidak suka melihat bagusnya keadaan orang yang didengki. Hasad yang levelnya rendah.

Level selanjutnya, adalah ketika seorang berkeinginan hilangnya nikmat dari orang lain, meskipun tidak berpindah pada dirinya. maka, keinginan yang paling besar adalah hilangnya nikmat tersebut dari orang  yang didengki. Inilah level hasad kedua.

Sementara level ketiga, yang paling besar dan keras celaannya. Lebih-lebih lagi jika angan-angan semacam ini diiringi aksi dan tindakan karena hasad ini.

Sebagaimana firman Allah di surat an Nisa, ‘jangan kalian angankan kelebihan sebagian dari kalian yang tidak didapatkan dari sebagian yang lain.’ Maka level yang paling tinggi adalah dia ingin nikmat tersebut hilang dari orang lain dan pindah ke dirinya. hanya sebatas keinginan. Dan level ketiga adalah diiringinya aksi nyata untuk nikmat tersebut hilang dari orang lain.


Hasad jenis ini, meskipun dia haram, dia lebih haram dibandingkan jenis pertama (tidak masalah saya tidak dapat, yang penting dia tidak dapat). 

Islam