2 Feb 2015

#1 Ushul FIQIH

#1 USHUL FIQIH
Jakarta, 19/01/2015. Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.Materi keempat. Daurah Fiqh Dar Ash Shalihat. Ust. Isnan Anshory [Rumah Fiqh Indonesia].



MUQADDIMAH USHUL FIQIH
Nabi Muhammad SAW dalam HR Muslim. Man yuridillahu bihi khairan. Jika Allah menargetkan kebaikan pada seseorang, Allah akan memberikan kesempatan baginya untuk belajar perihal urusan agamanya.

Disejajarkan Fiqih dengan yurisprudensi (landasan UU). Bahwa ilmu adalah sebuah keilmuwan, baik terkait masalah agama dan non agama. Kedua, pada dasarnya ilmu umum itu bersumber dari al quran dan sunnah, sehingga dikatakan ulama bahwa ilmu adalah cara untuk mengakui keagungan al Quran. Kaligrafi sendiri, sebenarnya rujukannya adalah al quran.

Dalam al quran, ada tulisan ilmu rasm, (ilmu menulis teks al quran), dimana ilmunya diciptakan setelah mempelajari al quran.

Sehingga, ilmu apapun yang dipelajari, pada dasarnya adalah mempelajari wahyu Allah yang diturunkan oleh Rasulullah SAW. Sehingga jika diberi kesempatan untuk mempelajari, adalah bentuk pengabdian bagi Allah SWT.
Meskipun setelah itu, ada skala prioritas. Tidak semua orang kemudian mempelajari ilmu agama, pun tidak semua orang belajar ilmu duniawi.

Berbicara mengenail ilmu ushul fiqh, adalah ilmu yang lahir tepat ketika turunnya al quran sendiri kepada Rasulullah SAW –meskipun pada masa itu belum secara sistematis disebut ilmu ushul fiqh. Karena, salah satu pembahasan besar ilmu ushul fiqh adalah pengujian terhadap legalitas dalil. Dalam hal ini, dalil yang kuat adalah al Quran. Salah satu pembahasannya adalah menguji apakah al quran adalah dalil? Hal ini dilakukan semata sebagai niatan menghambakan. Dalam filsafat, disebut ilmu kontologi.

Bicara masalah agama, tak lepas dari bicara masalah ilmu yang logis. Karena selama ini, dalam beragama, tidak cukup hanya berlandaskan pada iman. Namun, iman yang bisa dijelaskan dengan logika.  Kajian utamaya adalah al Quran, yang orang yang masuk islam karena thou’an au karhan.

Ilmu yang membahas itu, disebut ilmu USHUL FIQH. Adapun, ilmu mantiq digunakan agar argumentasi kita dapat diterima akal sehat.

Mengapa kita percaya bahwa al quran itu adalah wahyu Allah, dan bahwasanya nabi Muhammad adalah nabi terakhir?

    è  Referensi buku; filsafat ilmu (gema insani)

Jika dalam filsafat ilmu, sumber ilmu ada 4; rasio, empiris, intuisi, dan wahyu. Di antara sumber ini, yang menjadi pokok, adalah rasio –akal dan empiris. Sesungughnya, apa yang sudah dirumuskan para filsafat ilmu, sudah dirumuskan juga oleh para ulama yang menyatakan bahwa sumber ilmu ada 3; akal, panca indra, dan berita yang diinformasikan secara benar.

Maka jika bicara mengapa arus beriman pada al Quran? Karena kita tahu ada orang yang sepakat menyampaikan al quran yang mustahil mereka sepakat untuk berdusta. Ini adalah cara kita mempercayai al quran secara logika.

Analoginya, adakah yang pernah ke negara timur? Tidak ada, namun apa kita yakin bahwa ada sebuah wilayah di daerah timur? Karena yang menginformasikannya adalah banyak orang yang mustahil mereka sepakat untuk berbohong. Ini yang disebut sebagai berita yang benar.

Sama saja konsepnya dengan al Quran, yang diinformasikan kepada kita berdasarkan transmisi atau periwayatan yagn mustahil mereka saling berbohong untuk disampaikan pada orang lain. Artinya, kita percaya pada al lquran secara logis. Artinya, keimanan yang diperkuat dengan logika.

Kita bicara masalah ilmu ushul fiqih, yang sesungguhnya merupakan ilmu tertua. Turunnya al Quran sendiri mengawali ilmu ushul fiqh, karena yang menjadi objek utamanya adalah al Quran itu sendiri.

Mengapa kita perlu belajar ilmu ushul fiqh?
Tidak semua ilmu bisa kita pelajari, namun tidak semua ilmu juga kitai tinggalkan? Akan dikaji ilmu ushul fiqh posisi sebagai pengkaji ushul fiqh, maupun sebagai orang awam.


DEFINISI USHUL FIQIH
Ushul. Jama’ dari ashlun. Fondasi, landasan. Sesuatu yang dibangun di atasnya sesuatu.

Fiqh secara bahasa a/ pemahaman yang mendalam. Definisi terminologis, sekumpulan hukum2 yang berlandaskan dalil syari’i yang terkait dengan amal yang diambil dalil2nya secara terperinci.maka ushul fiqh adalah landasan hukum syar’i.
Ushul fiqh a/ landasan dibangunnya hukum syar’i. Para ulama mendefinisikannya;

pertama, ilmu ushul fiqh adalah pengetahuan, ma’rifat dalil2 fiqh secara global, dan bagaimana cara kita menyimpulkan sebuah hukum dari dalil tersebut, dan kondisi orang yang boleh melakukan hal tersebut.

Dari definisi ini, ada  pembahasan utama ;

      (1)     legalitas –pengetahuan tentang dalil tersebut. (apakah sunnah, quran, ijma’, legal sebagai dalil? Para ulama saat menyampaikan ilmu, tidak hanya sekedar dogma dan doktrin belaka, namun mengajak kita untuk berpikir logis).

      (2)     metode untuk menyampaikan secara benar dan metodologis. Termasuk ulama sudah merumuskan siapa yang punya kapasitas melakukan hal tersebut? Karakter orang yang boleh menyimpulkan sebuah hukum

kedua, tentang kaidah2, pembahasan2, yang mana berfungsi untuk seorang yang mempelajarinya sampai pada penyimpulan atau produksi terhadap hukum2 syar’i yang bersifat ‘amali, dari dalil2nya yang bersifat terperinci.

Sehingga, ilmu ushul fiqh tidak terkait pada hati. Dan disebut ‘amaliyah, bukan hanya perbuatan namun juga lisan. Dan tidak ada semua aktifitas manusia apapun yang tidak ada peraturan hukumnya. Artinya, seluruh aktifitas kita dibahas dalam kajian ilmu fiqh. Seluruh aktifitas 24 jam kita.

Pun dengan hati, hanya dalam teritori tertentu dalam kajian fiqih. Kapan sebuah keinginan dalam hati berefek pahala dan dosa?

Misal. pada contoh aspek niatan yang berpengaruh dalam teritori tertentu. Ulama fiqih mengatakan, di wilayah haramakki, seseorang berniat melakukan dosa, itu sudah terhitung sebagai dosa, karena suatu bentuk keistimewaan tanah haram. Di luar teritori itu, masih belum berefek haram ataupun dosa.

HUKUM MEMPELAJARI USHUL FIQIH
          (1)     Fardhu ‘Ain
Jika orang tersebut dipersiapkan menjadi seorang mufti. Pemberi fatwa. Maka mempelajari ushul fiqh bersifat wajib

          (2)     Fardhu kifayah
Sama dengan kewajiban kita mempelajari ilmu lain. Yusuf qardhafwi dalam fiqhul ‘awaliyyat (fiqh prioritas) memberikan contoh. Jika dalam sebuah kampung tidak ada dokter, maka semua orang dalam kampung itu dihukumi berdosa. Pun dengan suatu wilayah yang tidak ada seorang ahli fiqh, maka semuanya berdosa. Maka, carilah, adakah orang yag punya kapasitas mempelajari hal tersebut?

Sehingga, jika ada orang yang sudah expert mempelajari ushul fiqh, maka kewajiban yang lainnya digugurkan dan beraliih dihukumi sunnah muakkadah.

         (3)     Sunnah muakkadah
Untuk orang awam.


FUNGSI DAN MANFAAT USHUL FIQIH
Pertama, bagi mufti, metode membuka jalan dalam menetapkan sebuah hukum fiqh atas masalah2 yang baru.
Kita ketahui bahwa wahyu nushus (wahyu Allah dari al quran dan hadist a/ terbatas yang terhenti saat Rasul sudah wafat). Tetapi permasalahannya adalah kehidupan manusia adalah berlanjut dan dinamis. Dan dalam hal ini, al quran secara mandiri mengatakan bahwa “memberikan penjelasan terhadap segala sesuatu, sejak awal penciptaan manusia sd berakhir.” Di sini, ulama uhusul fiqih ditantang menyimpulkan hukum atas permasalahan baru, baru sumber wahyu yang terbatas, tetapi menggunakan metodologi yang dibenarkan al quran sendiri.

Wahyu Allah terbatas namun kehidupan manusia yang dinamis, maka mereka akan menetapkan hukum sesuai dengan kondisi zaman menggunakan metodologi menyimpulkan hukum sesuai dengan koridornya. Menjaga agar tidak mengarah pada pemahaman yang terlalu ekstrim.

Kedua, bagi orang awam <levelnya bertaqlid> berfungsi untuk ikut memilih pada pendapat para orang yang membuat hukum.tidak perlu kita tanyakan, jika kita sudah yakin. Tanpa perlu tahu dalilinya, sudah cukup bagi kita seorang muqallid. Tetapi, jika kita tahu landasan2 ilmu yang digunakan (dalam hal ini ilmu ushul fiqih), maka hal tersebut dapat memperkuat keyakinan kita dari ahli fiqih, agar amalan kita dapat diyakini betul2 secara sempurna.

Ketiga, memberikan pahala karena kita mengikuti dalam kebaikan. Karena hukum asal seorang muqallid adalah cukup mengikuti ulama, tanpa harus tahu dalilnya. Namun jika kita ingin tahu landasannya, berfungsi menambah keyakinan kita. Lebih dari itu, hal itu justru menambah efek pemahaman yang lebih besar. “apakah sama antara orang yang tahu dengan yang tidak tahu?” Selain itu juga membantu meluruskan jika ada orang yang cenderung sesat. Contohnya, pada surat al maidah :6 yaa ayyuhalladzi na amanu idza qumtum ilashhalata,...

Misalnya. Adakah yang pernah melihat orang berwudhu setelah shalat? Karena dalam al maidah ayat 6, dikatakan secara letter lag, jika sudah melaksanakan shalat, cucilah wajahmu. Jika tahu ilmu ushul fiqh, dapat dijawab. Sehingga, dalam ilmu ushul fiqh, ada yang disebut sebagai manthuq, yang ada di dalamnya disebut isyarah. Yang disebut ayat ini, adalah ada satu lafaz yang menjelaskan.

Sehingga dalam ayat ini , idza aradtum ilasshala (jika kamu bekehendakn untuk melakukan shalat, maka cucilah wajahmu). Ini kajian ilmu ushul fiqih.

Keempat, meluruskan kembali kesalahpahaman dalam ilmu-ilmu fiqh. Saat kita mendapati orang yang tidak tahu ilmu dan cenderung sesat di dalamnya, kita dapat kembali meluruskannya.

Kelima, menjadi senjata bagi kita untuk menjawab musuh2 islam  yang mengatakan, islam hanya membahas urusan manusia dengan dirinya dan Allah. Dalil ada juga yang disebut dalil ‘aqli. Dan disebutkan, jika ada wahyu yang shahih dan akal yang sehat, tidak ada kontradiksi. Karenanya kemudian muncul al masalih mursalah. Sehingga, akan memberikan jawaban berbagai problematika manusia dari sejak bangun sampai tidur kembali. Karenanya, islam juga mengatur interaksi antar manusia, dengan membuktikannya dalam ilmu ushul fiqh.

Yang dikatakan menjawab musuh2 islam adalah dalam mengkritik kaum yang bertentangan dengan syariat islam, seperti kaum orientalis, inkarus sunnah yang berniat untuk menghancurkan fondasi kuat islam.
Keenam, ilmu yang menguatkan dan merupakan fondasi yang mempunyai peranan penting. Contohnya seorang ahli hadist dan ahli tafsir harus mengetahui ilmu fiqh untuk mengetahui ilmu tafsir dan hadist tersebut. Pun dengan sebaliknya.


SUMBER-SUMBER ILMU USHUL FIQIH
        1.       ilmu ushuluddin/ ilmu kalam
ketika kita belajar ilmu metafisika adalah bicara masalah Tuhan. Maka ilmu ushul fiqh menguji legalitas yang disampaikan Tuhan sebagai sumber hukum. Maka pertanyaannya, siapakah yang berhak menetapkan hukum bagi manusia? Allah SWT. (masuk dalam bab hakim). Kemudian, Rasulullah adalah hakim? Iya, namun berdasar pula pada hakim pertama, Allah SWT.

        2.       Bahasa Arab.
Objek utama ilmu ushul fiqh adalah al quran dan hadist.
... Aqimisshalat, adalah fiil amr, dan dalam bahasa arab, kata perintah berarti wajib.

... Atau dalam surat an nisa “nikahlah kalian kaum lelaki dengan perempuan dua atau tiga atau empat.” Dengan fi’il amr, maka poligami hukumnya wajib? Ada dalil lain yang mengalihkan dari wajib menjadi tidak. “meskipun engkau berpoligami, tidak akan mampu engkau berbuat adil,”. Maka ulama bersepakat ayat pertama hukumnya mubah.

Karena orang arab punya dialektika sendiri. Maka dalam mendefiniskan term, ulama mendefinisikan bahwa terminologi dari ulama berbahasa, ada 3 fondasi ;

... pertama, definisi bahasa (makna lughawi). Kedua, makna ‘urf (kebiasaan), dan ketiga, makna syar’i (syariat).
Saat kita baca ayat quran, innallaha wamalaikatahu yuushollu na’alannabi. Makna ini berbeda dengan sholat dalam innashalata tanta ‘anil fahsya i wal munkar. Makna pertama adalah doa, bersholawat para rasulullah adalah makna doa. Makna di yang kedua adalah definisi syar’i. Yang diawali takbir dan diakhiri salam.

Bahasa arab memiliki peran untuk menjembatani makna lughawi, syar’i, ‘urfi.

        3.       Fiqh,
Praktik fiqh sudah ada sejak zaman rasul. Dan  praktik ini menjadi fondasi dalam membantu ilmu ushul fiqh. Dan pionir utamanya adalah Imam Syafi’i (muhammad ibn Idris Syafi’i, 160 sd 204 H) yang menciptakan kitab ushul fiqh pertama –ar risalah sebagai kitab ushul fiqh pertama. Induk kitab fiqh.



MADZHAB USHUL FIQIH
Mazhab bukan hanya kumpulan fiqih saja, dalam arti, bukan para ulama yang tidak punya metodologi dalam menyimpulkan hukum. Sebaliknya, ulama adalalh orang yang independen dalam menyimpulkan hukum. Independensi merek meliputi kepentingan nafsu, politik, dan lainnya. Dampaknaya adalah terciptanya berbagai mazhab.

Di masa rasul, tidak ada mazhab, karena raujukannya hanya rasul. Maka pada masa sahabat, mazhab sudah ada, karena tidak ada orang yang ma’shum. Jika suka pendapat ibn abbas, ambilllah mazhab ibn abbas, ibnu mas’ud, zaid bin tsabit.
Masa setelah kekhalifahan, kemudian terpolarisasi menjadi madzhab Hijaz dan madzhab Kuffah. Kemudian, mulai bermunculan banyak mazhab, namun eksistensinya juga terpengaruh oleh dinamika perkembangan masyarakat, sehingga ada yang hilang dalam perjalanannya. Sehingga munculnya mazhab adalah sesuatu yang natural. Karena tidak ada lagi orang yang ma’shum selain rasulullah.

Berdasarkan aliran;
        (1)     Ahlu as Sunnah wa al Jama’ah (4 mazhab)
Al burhan, al mustasyfa
     
        (2)     Zhahiriyyah

        (3)     Mu’tazilah; mengandalkan akal. –komunitas aliran dalam islam yang mendahulukan akal atas wahyu. Tetapi, tidak pernah mengatakan wayu Allah besifat relatif ataupun sesuatu yang tidak jelas. Justru mereka menyatakan keyakinan terhadap wahyu.
Abu Huzail tokoh mu’tazilah yang berdebat dengan nasrani, hingga 1000 orang masuk Islam.

        (4)     Khawarij

       (5)     Syiah; metodologinya sudah bertentangan dengan Rasul dan sahabat.
Pada zaman rasul tidak ada mazhab, karena yang menjadi rujukan adalah Rasul seorang karena Rasul adalah orang yang ma’shum. Pasca meninggalnya Rasul, baru kemudian tidak ada orang yang ma’shum untuk dijadikan rujukan.

Berdasarkan metode penulisan ilmu;
        (1)     Jumhur/mutakallimun; membangun dulu kaidah, baru kemudian contoh2nya.
        (2)     Hanafiyyah; banyak memberikan contoh2 fiqh, kemudian disimpulkan kaidahnya apa.
        (3)     Gabungan antara jumhur dan hanafiyyah
       (4)     Berdasarkan pendekatan maqashid –berdasarkan tujuan2 syariat
Misal. khamr diharamkan karena untuk menjaga akal. Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta.


TOPIK PEMBAHASAN USHUL FIQIH
        (1)     Dalil
        (2)     Dalalah (metode istimbath hukum)
        (3)     Madlul –hukum i.e./ takflifi
        (4)     Mustadil –orang yang (mujtahid-muqallid)


LITERATUR USHUL FIQIH
1.       Hanafiyyah
a.        Al Fushul fi al Ushul – Abu Bakar al Jashshash
b.       Taqwim al Adillah – Abu Zaid ad Dabbusi
c.        Ushul al Bazdawi
d.       Ushul as Sarkhasi
e.       Al Manar – Abu Bakar an Nasafi

2.       Malikiyyah
a.        At Taqrib wa al Irsyad – Abu Bakar al Baqillani
b.       Ihkam al Fushul – Abu al Walid al Baji
c.        Muntaha as Sul wa al Amal – Ibnu al Hajib
d.       Syarh Tanqih al Fushul – al Qarafi
e.       Nafa’is al Ushul – al Qarafi

3.      Syafi’iyyah
a.       Ar Risalah – al Imam asy Syafi’i
b.      Al Luma’ wa Syarhuh, at Tabshirah – asy Syairazi
c.       Al Burhan, at Talkhish, al Waraqat – al Juwaini
d.      Al Mushtashfa, al Mankhul – al Ghazali
e.      Al Ihkam – al Amidi
f.        Al Mahshul – ar Razi

4.      Hanabilah
a.       Al ‘Uddah – Abu Ya’la
b.      At Tamhid – Abu al Khattab
c.       Al Wadhih – Ibnu ‘Aqil
d.      Raudhah an Nazhir – Ibnu Qudamah
e.      Syarh al Kawkab al Munir – Ibnu an Najjar


KARAKTERISTIK YANG MENJADI PEMBEDA ISLAM DENGAN AGAMA LAINNYA, pada apa yang dilakukan oleh sahabat, masih ada mata rantainya yang berhubunan dengan apa yang kita lakukan sekarang.
Imam al mubarak, “kalaulah bukan karena adanya silsilah isnad –mata rantai, tentulah setiap orang bisa saja berbicara sesuai dengan kata hatinya. Maka, isnad adalah keistimewaan agama Islam,”

Injil ditulis berdasar inspirasi dan sudah jauh masanya sejak nabi Isa wafat. Sedangkan al Quran ditulis di masa rasul berdasar wahyu Allah. Dilarangnya menulis hadist di masa rasul, baru setelah sudah mantap bahwa sahabat bisa membedakan hadist dan Quran, kemudian diperbolehkan hadist untuk dituliskan kala itu.

Sehingga, tugas muqallid adalah sebelum mempertanyakan suatu hukum, harus dipastikan bahwa sumber hukumnya tersebut benar.


#Q.A. session#
Q. Bagaimana kita percaya wahyu –al quran itu belum dimanipulasi? Sementara injil sudah dimanipulasi?
A. Sebenarnya tinggal diuji saja. Wahyu, landasannya adalah keimanan. Dimana berdasarkan pengujian secara rasio odan empiris. Bicara tentang al quran dan kitab lainnya, metode yagn dilakukan juga sama. Dalam hal al quran, secara mandiri sudah memberikan statement. Laa raybafiih –dan tidak ada keraguan di dalamnya, mengajak kita untuk meyakini al quran secara logis. Kenapa dikatakan tidak ada keraguan, adalah bukti bahwa sudah jelas dalam alquran, semuanya adalah kebenaran.
Filsafat ilmu, menguji apakah dalam kandungannya tidak ada kontradisksi di dalamnya. Afala yatadabbaru nal quraan... (mengapa mereka tidak mentadaburi al quran, padahal jika al quran datang tidak dari Allah SWT, akan ditemukan kontradisksi di dalamnya). Ini adalah metode pengujian al quran.


Q. Apakah ada kaitannya antara ilmu mantiq dan ilmu ushul fiqh. Dan apa hukumnya ketika kita mempelajari ilmu mantiq (logika)?
A. Memang tidak dipungkiri bahwa ilmu filsafat mempengaruhi kajian ushul fiqh. Posisi ulama kita ketika itu bukan orang yang apriori dengan ilmu filsafat. Bukan hanya menerima belaka. Bahkan, ushul fiqh jauh sebelum mempelajari filsafat. Sehingga posisi mereka bukan seperti gelas kosong, tidak serta merta menolak menerima. Mereka menseleksi mana yang kiranya memberi manfaat,d an mudharat. Maka dibagi kemudian filasafat yang benar dan filsafat yang hakiki. Disebut filsafat islam. Sehingga, yang digunakan adalah logika filsafat dapat dipakai untuk ilmu ushul fiqh. In iyang disebut ilmu manthiq. Biasanya digunakan dalam perdebatan2 untuk menghasilkan ilmu ushul fiqh.
Saat masa khalifah Abu Ja’far bin Ma’sur. Saat umat islam posisisnya membebaskan negara2 yang dijajah romawi, mulali mengkristal ilmu filsafat hingga bani Abbasyiyah.
 ilmu ushul fiqh dalam kaitannya menyimpulkan hukum dari al quran dan hadist nabi, posisinya berfungsi sebagai metodologinya dalam menyiapkan argumentasi agar tidak keliru. Sama seperti fungsi ilmu mantiq, agar argumentasi kita dapat diterima akal sehat.


Q. ilmu ushul fiqh tidak membahas bagian hati. Namun, dalah qawaidh fiqhiyyah tertulis segala sesuatu bergantung dengan niatnya. Maksudnya apa?
A. masalah fiqh tidak membahas masalah hati. Tetapi, dalam kaidah fiqh, ada yang membahas –setiap perkara harus berdasarkan maksudnya. Adalah kaidah yang diakui para ulama berdasar rasulullah SAW.

Niat yang dimaksud tidaknya fiqh menjadi standar sah amal. Jika seseorang punya harta dan mengatakan, “ini kuwarisi untukmu,” dihukumi sebagai hadiah, karena beliau masih hidup. Sementara warisan itu setelah mereka meninggal.

Islam