#1 Ushul FIQIH
#1 USHUL FIQIH
Jakarta, 19/01/2015.
Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.Materi keempat. Daurah Fiqh Dar
Ash Shalihat. Ust.
Isnan Anshory [Rumah
Fiqh Indonesia].
MUQADDIMAH USHUL FIQIH
Nabi Muhammad SAW dalam HR Muslim. Man
yuridillahu bihi khairan. Jika Allah menargetkan kebaikan pada seseorang,
Allah akan memberikan kesempatan baginya untuk belajar perihal urusan agamanya.
Disejajarkan Fiqih dengan
yurisprudensi (landasan UU). Bahwa ilmu adalah sebuah keilmuwan, baik terkait
masalah agama dan non agama. Kedua, pada dasarnya ilmu umum itu
bersumber dari al quran dan sunnah, sehingga dikatakan ulama bahwa ilmu adalah
cara untuk mengakui keagungan al Quran. Kaligrafi sendiri, sebenarnya
rujukannya adalah al quran.
Dalam al quran, ada tulisan ilmu
rasm, (ilmu menulis teks al quran), dimana ilmunya diciptakan setelah
mempelajari al quran.
Sehingga, ilmu apapun yang
dipelajari, pada dasarnya adalah mempelajari wahyu Allah yang diturunkan oleh
Rasulullah SAW. Sehingga jika diberi kesempatan untuk mempelajari, adalah bentuk
pengabdian bagi Allah SWT.
Meskipun setelah itu, ada skala
prioritas. Tidak semua orang kemudian mempelajari ilmu agama, pun tidak semua
orang belajar ilmu duniawi.
Berbicara mengenail ilmu ushul
fiqh, adalah ilmu yang lahir tepat ketika turunnya al quran sendiri kepada Rasulullah
SAW –meskipun pada masa itu belum secara sistematis disebut ilmu ushul fiqh.
Karena, salah satu pembahasan besar ilmu ushul fiqh adalah pengujian
terhadap legalitas dalil. Dalam hal ini, dalil yang kuat adalah al Quran.
Salah satu pembahasannya adalah menguji apakah al quran adalah dalil? Hal ini
dilakukan semata sebagai niatan menghambakan. Dalam filsafat, disebut ilmu
kontologi.
Bicara masalah agama, tak lepas dari bicara
masalah ilmu yang logis. Karena selama ini, dalam beragama, tidak cukup hanya
berlandaskan pada iman. Namun, iman yang bisa dijelaskan dengan logika. Kajian utamaya adalah al Quran, yang
orang yang masuk islam karena thou’an au karhan.
Ilmu yang membahas itu, disebut ilmu USHUL
FIQH. Adapun, ilmu mantiq digunakan agar argumentasi kita dapat diterima akal
sehat.
Mengapa kita percaya bahwa al quran
itu adalah wahyu Allah, dan bahwasanya nabi Muhammad adalah nabi terakhir?
è Referensi buku;
filsafat ilmu (gema insani)
Jika dalam filsafat ilmu, sumber ilmu
ada 4; rasio, empiris, intuisi, dan wahyu. Di antara sumber ini, yang menjadi
pokok, adalah rasio –akal dan empiris. Sesungughnya, apa yang sudah dirumuskan
para filsafat ilmu, sudah dirumuskan juga oleh para ulama yang menyatakan bahwa
sumber ilmu ada 3; akal, panca indra, dan berita yang diinformasikan secara
benar.
Maka jika bicara mengapa arus beriman
pada al Quran? Karena kita tahu ada orang yang sepakat menyampaikan al quran yang
mustahil mereka sepakat untuk berdusta. Ini adalah cara kita mempercayai al
quran secara logika.
Analoginya, adakah yang pernah ke
negara timur? Tidak ada, namun apa kita yakin bahwa ada sebuah wilayah di
daerah timur? Karena yang menginformasikannya adalah banyak orang yang mustahil
mereka sepakat untuk berbohong. Ini yang disebut sebagai berita yang
benar.
Sama saja konsepnya dengan al Quran,
yang diinformasikan kepada kita berdasarkan transmisi atau periwayatan yagn
mustahil mereka saling berbohong untuk disampaikan pada orang lain. Artinya,
kita percaya pada al lquran secara logis. Artinya, keimanan yang diperkuat
dengan logika.
Kita bicara masalah ilmu ushul fiqih,
yang sesungguhnya merupakan ilmu tertua. Turunnya al Quran sendiri mengawali
ilmu ushul fiqh, karena yang menjadi objek utamanya adalah al Quran itu
sendiri.
Mengapa kita perlu belajar ilmu ushul
fiqh?
Tidak semua ilmu bisa kita pelajari,
namun tidak semua ilmu juga kitai tinggalkan? Akan dikaji ilmu ushul fiqh
posisi sebagai pengkaji ushul fiqh, maupun sebagai orang awam.
DEFINISI USHUL FIQIH
Ushul. Jama’ dari ashlun. Fondasi,
landasan. Sesuatu yang dibangun di atasnya sesuatu.
Fiqh secara bahasa a/ pemahaman yang
mendalam. Definisi terminologis, sekumpulan hukum2 yang berlandaskan dalil
syari’i yang terkait dengan amal yang diambil dalil2nya secara terperinci.maka
ushul fiqh adalah landasan hukum syar’i.
Ushul fiqh a/ landasan dibangunnya hukum syar’i.
Para ulama mendefinisikannya;
pertama, ilmu ushul fiqh adalah pengetahuan,
ma’rifat dalil2 fiqh secara global, dan bagaimana cara kita menyimpulkan
sebuah hukum dari dalil tersebut, dan kondisi orang yang boleh melakukan hal
tersebut.
Dari definisi ini, ada pembahasan utama ;
(1) legalitas –pengetahuan tentang dalil tersebut.
(apakah sunnah, quran, ijma’, legal sebagai dalil? Para ulama saat menyampaikan
ilmu, tidak hanya sekedar dogma dan doktrin belaka, namun mengajak kita untuk
berpikir logis).
(2) metode untuk
menyampaikan secara benar dan metodologis. Termasuk ulama sudah merumuskan siapa yang punya
kapasitas melakukan hal tersebut? Karakter orang yang boleh menyimpulkan sebuah
hukum
kedua, tentang kaidah2, pembahasan2, yang
mana berfungsi untuk seorang yang mempelajarinya sampai pada penyimpulan atau
produksi terhadap hukum2 syar’i yang bersifat ‘amali, dari
dalil2nya yang bersifat terperinci.
Sehingga, ilmu ushul fiqh
tidak terkait pada hati. Dan disebut ‘amaliyah, bukan hanya perbuatan namun
juga lisan. Dan tidak ada semua aktifitas manusia apapun yang tidak ada
peraturan hukumnya. Artinya, seluruh aktifitas kita dibahas dalam kajian ilmu
fiqh. Seluruh aktifitas 24 jam kita.
Pun dengan hati, hanya dalam teritori
tertentu dalam kajian fiqih. Kapan sebuah keinginan dalam hati berefek pahala
dan dosa?
Misal. pada contoh aspek niatan yang
berpengaruh dalam teritori tertentu. Ulama fiqih mengatakan, di wilayah haramakki,
seseorang berniat melakukan dosa, itu sudah terhitung sebagai dosa, karena
suatu bentuk keistimewaan tanah haram. Di luar teritori itu, masih belum
berefek haram ataupun dosa.
HUKUM MEMPELAJARI USHUL FIQIH
(1) Fardhu ‘Ain
Jika orang tersebut
dipersiapkan menjadi seorang mufti. Pemberi fatwa. Maka mempelajari ushul fiqh
bersifat wajib
(2) Fardhu
kifayah
Sama dengan kewajiban
kita mempelajari ilmu lain. Yusuf qardhafwi dalam fiqhul ‘awaliyyat
(fiqh prioritas) memberikan contoh. Jika dalam sebuah kampung tidak ada dokter,
maka semua orang dalam kampung itu dihukumi berdosa. Pun dengan suatu wilayah
yang tidak ada seorang ahli fiqh, maka semuanya berdosa. Maka, carilah, adakah
orang yag punya kapasitas mempelajari hal tersebut?
Sehingga, jika ada orang
yang sudah expert mempelajari ushul fiqh, maka kewajiban yang lainnya
digugurkan dan beraliih dihukumi sunnah muakkadah.
(3) Sunnah
muakkadah
Untuk orang awam.
FUNGSI DAN MANFAAT USHUL FIQIH
Pertama, bagi mufti, metode membuka jalan
dalam menetapkan sebuah hukum fiqh atas masalah2 yang baru.
Kita ketahui bahwa wahyu nushus
(wahyu Allah dari al quran dan hadist a/ terbatas yang terhenti saat Rasul
sudah wafat). Tetapi permasalahannya adalah kehidupan manusia adalah berlanjut
dan dinamis. Dan dalam hal ini, al quran secara mandiri mengatakan bahwa
“memberikan penjelasan terhadap segala sesuatu, sejak awal penciptaan manusia
sd berakhir.” Di sini, ulama uhusul fiqih ditantang menyimpulkan hukum atas
permasalahan baru, baru sumber wahyu yang terbatas, tetapi menggunakan
metodologi yang dibenarkan al quran sendiri.
Wahyu Allah terbatas namun kehidupan
manusia yang dinamis, maka mereka akan menetapkan hukum sesuai dengan kondisi
zaman menggunakan metodologi menyimpulkan hukum sesuai dengan koridornya. Menjaga agar tidak mengarah pada
pemahaman yang terlalu ekstrim.
Kedua, bagi orang awam <levelnya
bertaqlid> berfungsi untuk ikut memilih pada pendapat para orang yang
membuat hukum.tidak perlu kita tanyakan, jika kita sudah yakin. Tanpa perlu
tahu dalilinya, sudah cukup bagi kita seorang muqallid. Tetapi, jika kita tahu
landasan2 ilmu yang digunakan (dalam hal ini ilmu ushul fiqih), maka hal
tersebut dapat memperkuat keyakinan kita dari ahli fiqih, agar amalan kita
dapat diyakini betul2 secara sempurna.
Ketiga, memberikan pahala karena kita
mengikuti dalam kebaikan. Karena hukum asal seorang muqallid adalah cukup mengikuti ulama,
tanpa harus tahu dalilnya. Namun jika kita ingin tahu landasannya,
berfungsi menambah keyakinan kita. Lebih dari itu, hal itu justru menambah efek
pemahaman yang lebih besar. “apakah sama antara orang yang tahu dengan yang
tidak tahu?” Selain itu juga membantu meluruskan jika ada orang yang
cenderung sesat. Contohnya, pada surat al maidah :6 yaa ayyuhalladzi na
amanu idza qumtum ilashhalata,...
Misalnya. Adakah yang pernah melihat
orang berwudhu setelah shalat? Karena dalam al maidah ayat 6, dikatakan secara letter
lag, jika sudah melaksanakan shalat, cucilah wajahmu. Jika tahu ilmu ushul
fiqh, dapat dijawab. Sehingga, dalam ilmu ushul fiqh, ada yang disebut sebagai manthuq,
yang ada di dalamnya disebut isyarah. Yang disebut ayat ini, adalah ada
satu lafaz yang menjelaskan.
Sehingga dalam ayat ini , idza
aradtum ilasshala (jika kamu bekehendakn untuk melakukan shalat, maka
cucilah wajahmu). Ini kajian ilmu ushul fiqih.
Keempat, meluruskan kembali kesalahpahaman
dalam ilmu-ilmu fiqh.
Saat kita mendapati orang yang tidak tahu ilmu dan cenderung sesat di dalamnya,
kita dapat kembali meluruskannya.
Kelima, menjadi senjata bagi kita untuk
menjawab musuh2 islam yang mengatakan,
islam hanya membahas urusan manusia dengan dirinya dan Allah. Dalil ada juga
yang disebut dalil ‘aqli. Dan disebutkan, jika ada wahyu yang shahih dan
akal yang sehat, tidak ada kontradiksi. Karenanya kemudian muncul al masalih
mursalah. Sehingga, akan memberikan jawaban berbagai problematika manusia
dari sejak bangun sampai tidur kembali. Karenanya, islam juga mengatur
interaksi antar manusia, dengan membuktikannya dalam ilmu ushul fiqh.
Yang dikatakan menjawab musuh2 islam
adalah dalam mengkritik kaum yang bertentangan dengan syariat islam, seperti
kaum orientalis, inkarus sunnah yang berniat untuk menghancurkan fondasi kuat
islam.
Keenam, ilmu yang menguatkan dan merupakan
fondasi yang mempunyai peranan penting. Contohnya seorang ahli hadist dan ahli
tafsir harus mengetahui ilmu fiqh untuk mengetahui ilmu tafsir dan hadist
tersebut. Pun dengan sebaliknya.
SUMBER-SUMBER ILMU USHUL FIQIH
1. ilmu
ushuluddin/ ilmu kalam
ketika kita belajar ilmu metafisika
adalah bicara masalah Tuhan. Maka ilmu ushul fiqh menguji legalitas yang
disampaikan Tuhan sebagai sumber hukum. Maka pertanyaannya, siapakah yang
berhak menetapkan hukum bagi manusia? Allah SWT. (masuk dalam bab hakim).
Kemudian, Rasulullah adalah hakim? Iya, namun berdasar pula pada hakim pertama,
Allah SWT.
2. Bahasa Arab.
Objek utama ilmu ushul fiqh adalah al
quran dan hadist.
... Aqimisshalat, adalah fiil
amr, dan dalam bahasa arab, kata perintah berarti wajib.
... Atau dalam surat an nisa
“nikahlah kalian kaum lelaki dengan perempuan dua atau tiga atau empat.” Dengan
fi’il amr, maka poligami hukumnya wajib? Ada dalil lain yang mengalihkan dari
wajib menjadi tidak. “meskipun engkau berpoligami, tidak akan mampu engkau
berbuat adil,”. Maka ulama bersepakat ayat pertama hukumnya mubah.
Karena orang arab punya dialektika
sendiri. Maka dalam mendefiniskan term, ulama mendefinisikan bahwa terminologi
dari ulama berbahasa, ada 3 fondasi ;
... pertama, definisi bahasa
(makna lughawi). Kedua, makna ‘urf (kebiasaan), dan ketiga, makna
syar’i (syariat).
Saat kita baca ayat quran, innallaha
wamalaikatahu yuushollu na’alannabi. Makna ini berbeda dengan sholat dalam innashalata
tanta ‘anil fahsya i wal munkar. Makna pertama adalah doa, bersholawat para
rasulullah adalah makna doa. Makna di yang kedua adalah definisi syar’i. Yang
diawali takbir dan diakhiri salam.
Bahasa arab memiliki peran untuk
menjembatani makna lughawi, syar’i, ‘urfi.
3. Fiqh,
Praktik fiqh sudah ada sejak zaman
rasul. Dan praktik ini menjadi fondasi
dalam membantu ilmu ushul fiqh. Dan pionir utamanya adalah Imam Syafi’i
(muhammad ibn Idris Syafi’i, 160 sd 204 H) yang menciptakan kitab ushul fiqh
pertama –ar risalah sebagai kitab ushul fiqh pertama. Induk kitab fiqh.
MADZHAB USHUL FIQIH
Mazhab bukan hanya kumpulan fiqih
saja, dalam arti, bukan para ulama yang tidak punya metodologi dalam
menyimpulkan hukum. Sebaliknya, ulama adalalh orang yang independen dalam
menyimpulkan hukum. Independensi merek meliputi kepentingan nafsu, politik, dan
lainnya. Dampaknaya adalah terciptanya berbagai mazhab.
Di masa rasul, tidak ada mazhab,
karena raujukannya hanya rasul. Maka pada masa sahabat, mazhab sudah ada,
karena tidak ada orang yang ma’shum. Jika suka pendapat ibn abbas, ambilllah
mazhab ibn abbas, ibnu mas’ud, zaid bin tsabit.
Masa setelah kekhalifahan, kemudian terpolarisasi
menjadi madzhab Hijaz dan madzhab Kuffah. Kemudian, mulai bermunculan banyak
mazhab, namun eksistensinya juga terpengaruh oleh dinamika perkembangan
masyarakat, sehingga ada yang hilang dalam perjalanannya. Sehingga munculnya mazhab
adalah sesuatu yang natural. Karena tidak ada lagi orang yang ma’shum
selain rasulullah.
Berdasarkan aliran;
(1) Ahlu as Sunnah
wa al Jama’ah (4 mazhab)
Al burhan, al mustasyfa
(2) Zhahiriyyah
(3) Mu’tazilah;
mengandalkan akal. –komunitas aliran dalam islam yang mendahulukan akal atas
wahyu. Tetapi, tidak pernah mengatakan wayu Allah besifat relatif ataupun
sesuatu yang tidak jelas. Justru mereka menyatakan keyakinan terhadap wahyu.
Abu Huzail tokoh mu’tazilah yang
berdebat dengan nasrani, hingga 1000 orang masuk Islam.
(4) Khawarij
(5) Syiah;
metodologinya sudah bertentangan dengan Rasul dan sahabat.
Pada zaman rasul tidak ada mazhab,
karena yang menjadi rujukan adalah Rasul seorang karena Rasul adalah orang yang
ma’shum. Pasca meninggalnya Rasul, baru kemudian tidak ada orang yang ma’shum
untuk dijadikan rujukan.
Berdasarkan metode penulisan ilmu;
(1) Jumhur/mutakallimun;
membangun dulu kaidah, baru kemudian contoh2nya.
(2) Hanafiyyah;
banyak memberikan contoh2 fiqh, kemudian disimpulkan kaidahnya apa.
(3) Gabungan antara
jumhur dan hanafiyyah
(4) Berdasarkan
pendekatan maqashid –berdasarkan tujuan2 syariat
Misal. khamr diharamkan karena untuk
menjaga akal. Menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, harta.
TOPIK PEMBAHASAN USHUL FIQIH
(1) Dalil
(2) Dalalah (metode
istimbath hukum)
(3) Madlul –hukum
i.e./ takflifi
(4) Mustadil –orang
yang (mujtahid-muqallid)
LITERATUR USHUL FIQIH
1. Hanafiyyah
a.
Al Fushul fi
al Ushul – Abu Bakar al Jashshash
b. Taqwim al Adillah – Abu Zaid
ad Dabbusi
c.
Ushul al Bazdawi
d. Ushul as Sarkhasi
e. Al Manar – Abu Bakar an Nasafi
2. Malikiyyah
a.
At Taqrib wa
al Irsyad – Abu Bakar al Baqillani
b. Ihkam al Fushul – Abu al
Walid al Baji
c.
Muntaha as
Sul wa al Amal – Ibnu al Hajib
d. Syarh Tanqih al Fushul – al Qarafi
e. Nafa’is al Ushul – al Qarafi
3.
Syafi’iyyah
a.
Ar Risalah –
al Imam asy Syafi’i
b.
Al Luma’ wa
Syarhuh, at Tabshirah – asy Syairazi
c.
Al Burhan, at
Talkhish, al Waraqat – al Juwaini
d.
Al
Mushtashfa, al Mankhul – al Ghazali
e.
Al Ihkam –
al Amidi
f.
Al Mahshul –
ar Razi
4.
Hanabilah
a.
Al ‘Uddah –
Abu Ya’la
b.
At Tamhid –
Abu al Khattab
c.
Al Wadhih –
Ibnu ‘Aqil
d.
Raudhah an
Nazhir – Ibnu Qudamah
e.
Syarh al
Kawkab al Munir – Ibnu an Najjar
KARAKTERISTIK YANG MENJADI PEMBEDA
ISLAM DENGAN AGAMA LAINNYA, pada apa yang dilakukan oleh sahabat, masih ada
mata rantainya yang berhubunan dengan apa yang kita lakukan sekarang.
Imam al mubarak, “kalaulah bukan
karena adanya silsilah isnad –mata rantai, tentulah setiap orang bisa saja
berbicara sesuai dengan kata hatinya. Maka, isnad adalah keistimewaan
agama Islam,”
Injil ditulis berdasar
inspirasi dan sudah jauh masanya sejak nabi Isa wafat. Sedangkan al Quran
ditulis di masa rasul berdasar wahyu Allah. Dilarangnya menulis hadist di masa
rasul, baru setelah sudah mantap bahwa sahabat bisa membedakan hadist dan
Quran, kemudian diperbolehkan hadist untuk dituliskan kala itu.
Sehingga, tugas muqallid adalah
sebelum mempertanyakan suatu hukum, harus dipastikan bahwa sumber hukumnya
tersebut benar.
#Q.A. session#
Q. Bagaimana kita percaya wahyu –al quran itu belum
dimanipulasi? Sementara injil sudah dimanipulasi?
A. Sebenarnya tinggal diuji saja. Wahyu, landasannya
adalah keimanan. Dimana berdasarkan pengujian secara rasio odan empiris. Bicara
tentang al quran dan kitab lainnya, metode yagn dilakukan juga sama. Dalam hal
al quran, secara mandiri sudah memberikan statement. Laa raybafiih
–dan tidak ada keraguan di dalamnya, mengajak kita untuk meyakini al quran
secara logis. Kenapa dikatakan tidak ada keraguan, adalah bukti bahwa sudah
jelas dalam alquran, semuanya adalah kebenaran.
Filsafat ilmu, menguji apakah dalam
kandungannya tidak ada kontradisksi di dalamnya. Afala yatadabbaru nal
quraan... (mengapa mereka tidak mentadaburi al quran, padahal jika al quran
datang tidak dari Allah SWT, akan ditemukan kontradisksi di dalamnya). Ini
adalah metode pengujian al quran.
Q. Apakah ada kaitannya antara ilmu mantiq dan ilmu
ushul fiqh. Dan apa hukumnya ketika kita mempelajari ilmu mantiq (logika)?
A. Memang tidak dipungkiri bahwa ilmu filsafat
mempengaruhi kajian ushul fiqh. Posisi ulama kita ketika itu bukan orang yang
apriori dengan ilmu filsafat. Bukan hanya menerima belaka. Bahkan, ushul
fiqh jauh sebelum mempelajari filsafat. Sehingga posisi mereka bukan seperti
gelas kosong, tidak serta merta menolak menerima. Mereka menseleksi mana yang
kiranya memberi manfaat,d an mudharat. Maka dibagi kemudian filasafat yang
benar dan filsafat yang hakiki. Disebut filsafat islam. Sehingga, yang
digunakan adalah logika filsafat dapat dipakai untuk ilmu ushul fiqh. In iyang
disebut ilmu manthiq. Biasanya digunakan dalam perdebatan2 untuk menghasilkan
ilmu ushul fiqh.
Saat masa khalifah Abu Ja’far bin
Ma’sur. Saat umat islam posisisnya membebaskan negara2 yang dijajah romawi,
mulali mengkristal ilmu filsafat hingga bani Abbasyiyah.
ilmu ushul fiqh dalam kaitannya menyimpulkan
hukum dari al quran dan hadist nabi, posisinya berfungsi sebagai metodologinya
dalam menyiapkan argumentasi agar tidak keliru. Sama seperti fungsi ilmu
mantiq, agar argumentasi kita dapat diterima akal sehat.
Q. ilmu ushul fiqh tidak membahas bagian hati. Namun,
dalah qawaidh fiqhiyyah tertulis segala sesuatu bergantung dengan
niatnya. Maksudnya apa?
A. masalah fiqh tidak membahas masalah hati. Tetapi,
dalam kaidah fiqh, ada yang membahas –setiap perkara harus berdasarkan
maksudnya. Adalah kaidah yang diakui para ulama berdasar rasulullah SAW.
Niat yang dimaksud tidaknya fiqh
menjadi standar sah amal. Jika seseorang punya harta dan mengatakan, “ini kuwarisi untukmu,”
dihukumi sebagai hadiah, karena beliau masih hidup. Sementara warisan itu
setelah mereka meninggal.