2 Feb 2015

#3&4 Bibliografi FIQIH

#3&4 BIBLIOGRAFI FIQIH

Jakarta, 23/01/2015. Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.Materi kesembilan belas. Daurah Fiqh Dar Ash Shalihat. Ust. Sutomo [Rumah Fiqh Indonesia].


Dalam penulisan kitab, ada 3 istilah;
                            1.       Matan –tulisan
                            2.       Syarah –Penjabaran yang ditulis 
                            3.       Hasyyah –saat ulama yang membaca kitab dan syarah, terkadang, sesuatu yang dalam matan                                                  belum dijelaskan secara lengkap di syarah.
                           4.       Taqrir –Kritikan pada matan ataupun syarah. Terletak di pinggirnya hasyyah.

 BEDA KAIDAH (FIQIH DAN USHUL FIQIH)?

Kaidah fiqhiyyah –terkait dalil2, al madlul, produk2 fiqh yang diikat dengan sebuah kaidah fiqhiyyah
Misal. kaidah al masyaqqat tajlibut at taysiir –sesuatu yang berat membolehkan kita untuk melakukan yang mudah. Ad dhawabit fiqhiyyah, nazhariyat fiqhiyyah, al ghaash al fiqhiyyah.

Kaidah ushul fiqh –bagaimana naskh dalam syariah dipahami. Contoh pada –kaidah yang mengatakan bahwa, jika ada naskh yang bentuknya perintah, bisa menjadi wajib, maupun sunnah. Tergantung apa adakah indikasi yang menggeser makna wajib maupun sunnah.


At Tafsir al Fiqh Tafsir fiqh
Saat membaca al quran dan ingin mengetahui makna al quran, dapat dibaca di berbagai tafsir quran. Namun, jika ingin menggali hukum fiqh di masing2 masing al quran, para ulama telah menghimpun dalam satu buku; ahkamul quran.

Adapun beberapa kitabnya;
         1.       Imam syafi’i /kitab ahkamul quran/
         2.       Imam Suyuti /kitab al Iqlil fil Istinbath at Tanzil/
        3.       Al Qurtubi /kitab al Jami’ li ahkam/

Hadist Fiqh Tafsir fiqh. Menyampaikan seseuatu yang belum dijelaskan dalam al Quran.
Imam Syafi’i dalam kitab ar Risalah mengatakan, “tidaklah sesorang tertimpa suatu kejadian/perkara, seseorang yang dari kecuali yang di dalam al Quran tersebut ada dalil –petunjuk yang mengantarkan pada status hukumnya apa. Hanya saja, karena al lquran terbatas, dan di dalam quran sudah menampung hukum akan kejadian mendatang, para ulama yang tahu status hukum yang terjadi untuk yang akan datang, seperti apa.

Himpunan hadist, seperti Bulughul Maram /hadist2 ahkam atau kumpulan hadist –Imam al Ghazali. Yang jika dalam tafsir, akan ada terdapat hadist yang kontradiksi.

Misal 1. Abdul Qadir Al Jaelani –madzhab Hanbali. Guru dari dua saudara; Abdul Ghani al Maqdisi dan Ibnu ... Qudamah. Abdul Ghani al Maqdisi menulis ‘Umdatul Ahkam, yang ditulis oleh murid dari abdul Qadir al Jaelani.

Misal 2. Ibnu Taimiyah (penulis kitab Taqiyyudin) punya kitab hadist ahkam, muntaqa al ahbar. Disyarah dalam kitab Naylul Authar.

Para ulama hidup dalam atmosfer talaqqi, periwayatan, dan hafalan. Fiqh di zaman awal, seperti hadist. Karena al umm bentuk penulisannya seperti fiqh. Matannya bukan ucapan rasul, tetapi tulisan dari asy Syafi’. Sehingga, jika melihat kitab2 fiqh, redaksinya agaknya mirip.

Pun dengan masing2 disiplin ilmu juga ada yang menulis biografinya masing2. Biografi ahli fiqh, sastra, etc.
Salah satu ilmu khusus di Arab adalah al ansaab –nasab. Abu Bakr as Shiddiq salah satu sahabat yang pandai dalam ilmu al anshab. Faedah dalam memahami ini adalah faedah. Sebelum mengetahui biografi mereka secara mendalam, kenalilah  pula nasab nabi secara mendalam.


FAEDAH MEMPELAJARI BIBLIOGRAFI FIQH
Faedahnya dalam kitab al Jawahir al Mudhiyyat;
          
       1.       Alaa bidzikrillahi tathmainnul quluub –hanya dengan mengingat Allah, hati kita menjadi tenang
Mengenal para ulama juga salah satu bentuk dzikrullah. Karena ulama adalah orang2 shalih yang takut pada Allah SWT. Maka, ketika mengingat mereka dan biografinya, serta karamat mereka, maka kita akan semakin tenang, dan bisa meniru mereka.

... Imam Abu Hanifah yang mana Imam Syafi’i sampai mengatakan, “semua manusia dalam ilmu fiqh adalah keluarga Abu Hanifah –berhutang pada Abu Hanifah.” Karena memang akal Abu Hanifah adalah akal fiqh.

... Imam Malik mengatakan, “jika engkau mengatakan bahwa tiang ini adalah tiang emas, maka, engkau tidak bisa menolaknya. Karena itu adalah hujjah Abu Hanifah.” Karena memang hujjahnya yang begitu kuat sekali.

... Namun, Imam Abu Hanifah sendiri berkata, “sirah orang orang salih pasti lebih aku cintai daripada banyaknya permasalahan fiqh.” Karena di sanalah imam Abu Hanifah menemukan teladan untuk menjadi panutan dari ulama ulama terdahulu.

... Maka, wajar jika para ulama mengatakan salah satu bentuk dzikrullah adalah para ulama saleh, termasuk di antaranya adalah para fuqaha.

       2.       Sebagai Teladan

       3.       Ma’rifatu maratibihim wa aqsarihim –mengetahui derajat dan masa
... “dan di atas orang berilmu, ada orang berilmu lagi,”
... Rasulullah mengatakan dalam hadist riwayat Aisyah, “kita diperintah oleh Rasul SAW untuk menetapkan manusia pada tempatnya.”

Pertama, Maksudnya adalah setelah diketahui masanya, Rasul sudah mengingatkan bahwa, “zaman terbaik adalah zamanku. Setelah itu adalah zaman setelahnya. Sehingga zaman sebelum kita adalah memiliki syaraf –keistimewaan daripada zaman kita. Semakin dekat dengan zaman Rasul, tingkat kesalahan lebih sedikit. Dari kita.

Kedua, level. Meskipun levelnya berbeda dengan kita, secara zaman, belum tentu pada abad ke 7 yang ada Imam Nawawi lebih buruk dibandingkan pada abad ke3. Karena baik fiqh maupun hadist, punya level tersendiri bagi para fuqaha dan muhaddist.

... sehingga, agar kita dapat menempati para ulama di posisinya. Di mata Allah, yang paling bertaqwa menjadi standar yang paling baik. Dan biasanya, orang yang bertaqwa adalah yang memilikii ilmu dalam bertaqwa. Maka mereka harus lebih dihormati daripada para ulama yang levelnya lebih rendah.

... Pada abad ke7, yang menjadi rujukan pandangan selalu pada dua syaikh; Imam Nawawi dan Imam Rafi’i.
“Tidak sama antara orang yang mengetahui dan orang orang yang tidak mengetahui.” –sehingga kita mengetahui level para ulama.

Daud bin Ali Adz Dzahiri mempunyai kitab Manaqihul imam Asy-Syafi’i –karena sebelum beralih madzhab Dzahiri, merupakan penganut madzhab Syafi’i. Ibnu Abi Hakim Ar Razi, Abu Bakar Al Baehaqi –yang luar biasa pembelaannya terhadap madzhab Syafi’i, Ibnu Hajar al Asqani juga juga menulis biografi kitab Manahiq al Imam Asy Syafi’i. Dan banyak lagi.

        4.       Orang Tua –posisi mereka seperti orang tua
Para ulama memiliki sifat seperti orang tua, yang tidak ingin anaknya tersesat dari ajaran yang benar. Akhirnya, mereka membuat sebuah panduan2 ilmiah, bagaimana harus melangkah dalam hidupnya. Dengan jasa yang besar, bagaimana mungkin kita melupakan jasa mereka? –harus dikenal sedalam2nya. Dan orang tua yang harus dicintaia adalah orang tua pertama, rasulullah. Pun dengan istrinya yang dikenal sebagai ummahatul mu’minin.

        5.       Memilih pendapat ketika terkait ikhtilaf –Standarnya  adalah; yang paling dalam ilmunya, dan yang paling wara’.
Karena kewara’an dan keilmuwan mreka. Karena para penulis biografi ulama, adalah saksi bahwa ulama tersebut dan kedudukannya.

        6.       Karya Para Ulama
Dengan mengetahui para ulama, kita dapat mengetahui karya mereka. Melalui bibliografi, kita harus melihat secara mendalam masing2 kitabnya.


#Q.A. session#
Q. Mengapa dapat terjadi perbedaan pendapat antara ayah dan anak? –pada 3 generasi Ibnu Taimiyyah
A.
Misal 1. Pada saat Abu Ja’far At Tahawi masih kecil, beliau belajar pada pamananya, al Muzani (murid dari imam Syafi’i). Di masa kecilnya, Abu Ja’far sangat patuh pada al Muzani. Mengikuti beliau dalam forum talaqqi, ngaji, dan paham banyak hal dalam mazhab Syafi’i. Namun, ketika semakin dewasa, beliau merasa harus berpindah madzhab.
Kepada Abu Ja’far, al Muzani sampai bersumpah, “kamu itu masih kecil. Besarnya, kamu tidak bisa jadi apa2 jika kecilnya saja begini.” Ngambek Abu Ja’far, beliau berpindah pada guru yang menganut paham madzhab Hanafi yang secara logika lebih dapat diterima dalam perspektif abu Ja’far.

Setelah lama berguru, Abu Ja’far menulis kitab. Kitab pertama yang ia tulis,  ingin diberikan pada pamannya untuk membuktikan kemampuannya, namun sang paman sudah meninggal. Beliau –Abu Ja’far berkata, “semoga dia dirahmati Allah. Seandainya dia masih hidup, pasti dia harus membayar kafarat atas apa yang ia sumpahkan padaku.”
Adapun, karya2 Abu Ja’far; Musykilul atsar, al aqidah, dan masih banyak lagi kitab karyanya.

Misal 2. Imam Syafi’i sebelumnya adalah murid Imam Malik. Namun, keduanya memiliki mazhab sendiri. Dan itu tidak dipermasalahkan. Sehingga, pemikiran yang terjadi antar ulama, terjadi di tradisi ilmiah kita. Namun tidak pernah menjadi pemicu permasalahan di kalangan mereka. Meskipun di antara mereka terjadi saling mengkritisi, namun yang menjadi fokus kita di sini adalah membaca biografi mereka, akhlak mereka, adapun hal2 negatif menjadi sisi kemanusiawian mereka. Pikirkan yang positif, dan tiru mereka!

Itu pula yang dilakukan Imam Abu Hanifah. Bukan berarti tidak melihat sisi negatif, namun beliau diamkan. Meskipun secara ilmiah selayaknya dikritisi, namun dengan cara yang ilmiah pula. Sekalipun perdebatannya dilakukan kala ta’ziah. Saat kondisi selayaknya diam, namun pada ulama justru berdebat fiqh. Kondisi seperti ini menjadi pemicu Imam Ghazali sebuah kitab, bagaimana ilmu agama selayaknya menjadi ilmu agama. Kitab ihya ulumuddin –menghidupkan ilmu agama. Kehidupan yang dihidupkan dengan ilmu agama. Sehingga, dikatakan ilmu jika sudah diamalkan.


Q. Kaedah fiqhiyyah, apa perbedaannya dengan yang 5, 24, 40?
A. Kaidah yang beragam, adapun bisa berangkat dari kaidah turunan, bukan kaidah induknya. Misal, yang menjadi kaidah turunan dari al ‘umuru bimaqashidiha, tedapat, “yang dijadikan akad dalam transaksional adalah maksud2 transaksi, bukan lafadznya.”


Q. Bibliografi ulama yang ada pada era pertengahan sd sekarang?
A.  dalam tradisi bibliografi Islam, tidak mengenal pemisahan zaman itu. Karena secara tradisi islam, abad 15 belum selesai. Yang menuliskan ulama pada abad 15 belum ada, kecuali secara parsial, kadang ada yang sudah menuliskan biografi dalam penelitiannya.
Namun, perkara yang menuliskan kitab2 biografi fuqaha, paling tidak, ada pada era 13 ke era sebelumnya. Namun di abad ke 14 ke atas, belum ada. Pun jika ada, adalah biografi umum. Namun fuqaha secara khusus, belum ditemui.
Di Makkah terdapat Madarasah as-Salatiyyah –syekh abu zakaria abdullah bin bayla al indunisy memiliki kitab biografi para ulama –yang khusus para ulama Madrasah Shalatiyyah (yang dominasi ulama Melayu).


Q. Siapakah yang sebenarnya memiliki otoritas menentukan ulama mujtahid era saat ini?
A. otoritas hari ini bukan otoritas individual, tapi kolektif. Sehingga tidak pernah dijadikan panduan pada otoritas pendapat individu, melainkan kolektif. Bisa jadi tiap negara punya caranya masing2. Bisa jadi pula skala internasional. Namun, mereka semua sepakat, tidak ada yang bisa mencapai level mazahibul harakat, dan adik2nya. Dalam bentuk lembaga2 seperti OKI, Rabithah, yang di dalamnya, mereka berijtihad secara kolektif untuk mengeluarkan suatu keputusan yang merupakan rekomendasi oleh semua umat Islam di dunia. Sehingga, tidak ada otoritas individual, yang ada adalah otoritas kolektif.


Q. dalam tafsir al ahkam, pada dalam beberapa tafsir yang menggunakan isra’illiyat apakah kehujjahannya dapat dijamin sebagai ushul fiqh? Dan bagaimana kejelasannya?
A. isra’illiyat –adalah kisah2 seputar bani Israil. Kisah nabi Musa, Isa.
Tafsir al ahkam hanya membahas ayat2 hukum. Abu Bakr ar Razi (al Jashash) punya kitab Ahkamul Quran –Hanafi. Ahkamul Quran ditulis ibnul ‘Araby al Mu’atsiri –Maliki. Murid dari Imam Haraimin, Ilghiya ar Rasi juga menulis Ahkamul Quran –Syafi’i.  Assa’dy dalam kitab taitsir allatiful mannam –Hanbali.
Isra’illiyat jarang sekali dijumpai, kecuali saat membicarakan ayat2 kisah, yang merupakan cerita. Namun ternyata, ayat2 tersebut bisa juga digali hukumnya. Sebagai produk seperti pada syar’u man qablana. Para ulama ululmul quran sepakat, selain bisa diambil perjalanannya, akhlak, juga dapat diambil hukum syariatnya. Namun, ada kaidah tertentu. 

Adapun kaidahnya;
      (1)     kisah2 tersebut harus dipastikan benar adanya, bahwa syari’atul ummat harus haqiqatun. Benar2 menjadi fakta sejarah. 
... ikuti jika benar merupakan fakta sejarah.
Tawaqquf jika tidak diketahui fakta atau kebohongan.
Sebuah ayat dijadikan hukum, seperti syar’u man qablana syaratnya adalah kisah itu harus menjadi fakta sejarah.

       (2)     Kisah2 sejarah harus bisa digali hukum fiqhnya. –sebab, tidak semua kisah bisa digali hukum fiqhnya. Karena, tidak semua kitab, ahkamul quran.
Ibnul ‘Araby mazhab maliki menggali kisah ashabul kahfi. Bahkan memperkuat bahwa syar’u man qablana adalah bagian dari syariat.

       (3)     Hukum2 yang terkandung bukan kisah yang sudah dimansukh. Karena, banyaknya syariat kita yang memansukh ataupun menaskh.
Contoh. pada ajaran umat nabi Musa, salah satu hukuman saat melakukan dosa adalah harus membunuh dirinya sendiri faqtulu anfusakum, dzalikum khairullaku in kuntum ta’lamun.
Dalam syariat islam, ada 5 hal yang harus dijaga. Dan syariat membunuh diri sendiri, bertentangan dengan menjaga jiwa. Maka, syariat tersebut dibatalkan dengan syariat kita yang lebih mudah dipraktekkan dalam zaman kita.


Islam