#2 Bibliografi FIQIH
#2BIBLIOGRAFI FIQIH
Jakarta, 20/01/2015. Asrama
Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.Materi kesembilan. Daurah Fiqh Dar Ash Shalihat.
Ust. Sutomo [Rumah Fiqh Indonesia].
SEJARAH
FIQIH
Sebelum masa Rasulullah, kata ‘fiqih’ sudah digunakan
sejak dahulu sebagai sebuah ‘kata’ yang dipergunakan orang2 Jahiliyah. Namun,
memiliki perbedaan makna ketika turunnya al Quran.
Adapun, pengerucutan makna ‘fiqh’ yang terjadi,
mengalami 3 fase perkembangan, yakni;
a.
Pra islam
kata ‘fiqih’ –secara bahasa bermakna sama dengan al
fahmu. Mengerti. Memahami.
b.
Zaman rasul dan
sahabat
Allah memasukan kata fiqih dalam beberapa ayat.
Misal 1. Doa yang diajarkan kepada nabi Musa
"yafqohu qouli"
Yafqohu berasal dari bentuk dasar yang sama dengan
fiqih.
Misal 2. "la'alahum yafqohun"..."liyatafaqohu
fiddiin"
agar mempelajari sejara mendalam ilmu agama. Fiqih
untuk menyebut semua disiplin ilmu. Belum spesifik, namun global, memahami
ilmu agama secara keseluruhan.
Misal 3. Rasulullah pernah mendoakan Ibn Abbas
–seorang tokoh fuqoha di kalangan sahabat. Ibn Abbas masuk islam sejak kecil,
saat itu Rasulullah mendoakan " Allohumma faqihu fiddiin wa 'alimhu
takwil..."
faqihu artinya pemahaman. Ibnu abbas
terkenal sebagai turjumaanul qur'an. Adapun, turjuman di sini juga
menjelaskan maksud yang mendalam –dalam al Quran. Pada saat kecil, ibnu Abbas
pernah dibawa Umar bin Khattab ke tempat ulama senior. Lalu para ulama yang ada
di sana bertanya, "untuk apa anak kecil dibawa ke sini?". Umar
menjawab dengan surat an nashr. Ditanya para ulama senior tafsir dari
surat an nashr. Mayoritas ulama senior menjawab hal yang sama, soal
kemenangan Islam. Namun, saat ditanya pada Ibn Abbas, beliau menjawab pada hal
yang berbeda. Bahwa makna surat an nashr bermakna akan wafatnya nabi.
Karena kemenangan Islam sudah dikumandangkan, oleh karena itu, tugas kenabian
telah usai, dan sudah di penghujung hal tersebut. Itu artinya, pemberitaan
bahwa akan wafatnya Rasulullah.
Makna kata fiqih dalam doa Rasulullah untuk ibnu abbas
adalah faqih dalam segala ilmu dalam agama. Jadi tidak hanya ilmu fiqih,
namun seluruhnya.
Misal 4. "Panjangnya shalatnya
seseorang dan pendeknya khutbah adalah salah satu tanda dari kedalaman ilmu
seseorang." (HR. Bukhari) -faqih
Misal 5. "Semoga Allah akan
mencerahkan wajahnya seseorang yang mendengarkan haditsku kemudian dia
sampaikan hadits ini sebagaimana dia dengarkan. Berapa banyak orang yang
mendengarkan secara langsung namun tidak sepaham yang tidak mendengar
langsung."
Dari hadits tersebut diketahui bahwa banyak orang yang
mendengar langsung hadits dari Rasul akan tetapi mungkin orang yang mendengar
tidak langsung lebih paham darioada yang mendengar langsung.
c.
Masa kodifikasi
ilmu islam
Fiqih sekarang: kumpulan hukum syar'i, ‘amali yang
digali dari dalil-dalil yang tafsiri –terperinci.
Misal 1. Shalat itu wajib –hasil kesimpulan
hukum fiqih. Prosesnya disebut ijtihad. Dan proses memahami al Quran dan
as Sunnah adalah wilayah para mujtahid. Wilayah kita adalah fatwa para ulama.
Jadi kita bukan secara langsung hukum setiap aktivitas namun kita kembali
kepada kajian ulama yang matang yang di dalamnya sudah ada informasi. Jadi
kalau kita cari sendiri di dalam al quran dan sunnah maka tidak bisa kecuali
memang punya kapasitas. Yang kita dapati saat ini adalah hasil dari para
mujtahid, ulama. Kita mengaplikasikan berdasar pemahaman para ulama, bukan
hanya pemahaman kita. Sebab kita tidak bisa langsung sampai pada alquran dan
sunnah, butuh jembatan.
DIMANA
RUANG BERFIKIR PARA
MUQALLID?
Bukan berarti kita mutlak tidak
membaca al quran. Bacalah sebagai ibadah. Membaca ayat setelah tahu
hukumnya dari kitab fiqih. Jadi, kita tahu dasarnya. Kemudian, tambahkan
pengetahuan kita dengan penjelasan para ulama.
Saat ini kita tak punya waktu banyak
untuk tahu semua. Mengetahui berbagai perspektif madzhab dalam satu bentuk
ibadah à shalat, mulai dari gerakan takbir
sampai dengan salam saja sudah membutuhkan kajian mendalam, apalagi keseluruhan
kewajiban dalam beragama?
Allah hanya memerintahkan kepada kita,
untuk tahu semampu kita. Yang bisa kita lakukan adalah berusaha semaksimal
mungkin. Kalau ada waktu dan kesempatan maka kita harus mempelajarinya. Ini
sudah salah satu bentuk berpikir.
Shalat dan hukum yang lainnya adalah
produk yang sumbernya dari Al quran. Seberapapun kita punya waktu. Kita sah
saja menggunakan aqwal para ulama untuk jadi dalil ibadah kita.
Al quran di indonesia kan sudah
tafsiran ulama, apa boleh merujuk itu?
Beberapa kasus boleh, namun secara
harfiah terkadang belum semua ada. Penjelasan panjangnya tidak ada di sana dan
perlu dipelajari lanjut. Dengan membaca terjemah memang cukup jika kasusnya
kecil, namun untuk lebih luasnya belum. Bukan berarti tidak cukup membantu,
terjemahnya, namun perlu tadabur. Tahu makna terjemah juga membantu ibadah kita
semakin khusyuk.
HIKMAH
DARI DALIL YANG
SUDAH DI MANSUKH?
a.
Tahu toleransinya ajaran islam.
Bahwa islam disampaikan secara bertahap. Tahapan ini ternyata menjadi ciri khas
penyampaian dakwah islam. Lihatlah rasul mengubah orang jahiliyah 23 tahun. Dan
kita entah berapa tahun untuk mengubah masyarakat kita. Islam tidak pernah
memaksa secara langsung. Saat ini banyak sekali yang menggembar gemborkan
tegakan syariat namun justru membuat takut. Misal ayat tentang qishos, dalam
alquran Allah sampaikan dengan bertahap dan dengan bahasa yang bagus. Walakum
fil qishoshi. Ayat yang ini mengandung mukjizat lughowi yang menurut orang arab
menjadi sangat indah dan tidak mengerikan jika ada hukum qishos. Bahasa
indonesia tidak berkapasitas menerjemahkan keindahan ayat ini. Al quran saat
turun berada diantara ahli sastra. Dan bahasa arab adalah bahasa yang paling
kaya sastranya.
Bedanya
fiqih di sini dan fiqih dalam produk ijihad yang 4?
Jika diberi muqoyyid atau
penjelasan, fiqih produk ijtihad yang dimaksud disini adalah yang ditulis tanpa
latar belakang adanya pertanyaan namun memang menyengaja karena ingin mengkaji
tentang fiqih. Beda dengan fatwa yang ada karena dilatarbelakangi adanya orang
yang bertanya, oleh sebab itu bentuk fatwa fiqih ada dalam bentu pertanyaan dan
jawaban. Akan tetapi sama produknya dengan proses ijtihad. Qanun juga hasil
ijtihad. Produk ijtihad prosesnya sama namun latar belakang yang membuatnya
berbeda. Begitu juga untuk qada.
KLASIFIKASI
BIBLIOGRAFI FIQIH
–berdasarkan bentuk
penulisannya
1.
Fiqih muqarran (komparasi)
Penulisnya tidak hanya mengetengahkan satu pendapat.
Akan tetapi, pada perbandingan. Terdapat muqarran lintas mazhab, dan
satu mazhab.
Misal. saat bicara shalat, misal dalam
satu kasus shalat ada 5 pendapat. Jika
kelima pendapat ini disebutkan oleh penulisnya sebagai pembandingan, maka
inilah muqaran. Luas, banyak pendapat untuk satu kasus fiqih. Tugas kita
mengambil pendapat yang paling aman untuk kita amalkan.
1.1
Muqarran 1
Madzhab.
Muqaran satu madzhab
misal yang dikomparasikan adalah 2 atau 3 ulama yang ada dalam satu mazhab.
Misal. Kifayatul Akhyar
–madzhab Syafi’i, membandingkan pendapat syaikhon yaitu Imam Nawawi dengan
Rafi’i. Biasanya didahulukan pada Imam An Nawawi
Q. Apakah ada
kecenderungan seorang penulis untuk mengarahkan pada suatu pendapat?
A. Ada tidaknya,
tergantung penulisnya. Misal, penulis al majmu' –syarah kitab an nawawi
punya kecenderungan. Imam nawawi pun termasuk penulis yang sering memilihkan
pendapat.
Pada kitab fiqih muqarran
yang tidak memilihkan misal dalam kitab ibnu rusyd, dalam bidayatul mujtahid.
Beliau lebih banyak tidak memilihkan pendapat satu persepsi.
1.2 Muqarran Lintas Madzhab
Misal. Fathul
Qadir, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid,
2.
Fiqih madzhabi –mengacu pada
madzhab tertentu saja.
Misal. Kitab Taqrib (karya
Abu Syuja’), ar Risalah –madzhab Syafi’i
Kitab al
Qodduri –madzhab Hanafi
Kitab al
Khirofii –madzhab Hanbali
Al Muwattha’
–madzhab Maliki
3.
Fiqih maudhu'i (tematis)
Misal. Fiqih Nisa
–fiqih wanita. Fiqih Negara. Fiqih Shalat –para contoh ini, jarang yang kitab
klasik.
4.
Fatawa –isinya adalah
kumpulan fatwa yang ditulis.
Misal. Majmu’
Fatawa
5.
Qanun –undang2 susunan para ulama yang didasarkan pada masa
tertentu di suatu kekhalifahan
Misal. Kitab majalatul
ahkam al 'adliyyah –madzhab Hanafi di masa Turki Utsmani.
KLASIFIKASI
BIBLIOGRAFI FIQIH –berdasarkan metode penulisannya
1. Ushul FIQH Mutakallimun
/jumhur/
Digunakan –mayoritas ushuluddin menggunakan metode ini.
Kadang disebut thariqah asy
syafi’iyyah. Karena ulama yang memberikan kontribusi besar dalam
mengembangkan ekstensifikasi kajiannya adalah ulama syafi’iyyah. Walupun Imam
Syafi’i melalui kajian terdapat kajian ilmu kalam, hanya tidak terlalu kental.
Bahwa Imam Syafi’i termasuk orang yang sangat mengingatkan kepada masyarakat
–terutama daerah baghdad, untuk menjaga jarak dari ilmu kalam.
Pasca wafatnya Imam Syafi’i, ilmu
kalam dimasukkan oleh ulama Syafi’iyah bernama Al Imam Al Baqilani (murid dari
Abu Hasan al Asy’ari –madzhab Asy ‘Ariyyah) dalam kitab al Irsyad yang dibangun
atas ilmu kalam.
Adapun, kitab2 yang menjadi rujukan
dari kalangan mutakallimin ;
-
al burhan fi ushulil fiqh /Imam Haramain
-
al Mustashfa/Imam Ghazali
-
Al ‘Umad /al Qadhi Abul Jabbar.
-
Al Mu’tamad/ al Qadhi Abul Husain al Bashri –murid
dari al Qadhi Abul Jabbar.
Mu’tazilah, namun madzhab yang lebih condong ke syafi’iyyah
4 kitab pertama yang sampai sekarang
masih dipakai sebagai rujukan. Meskipun standar yang sekarang lebih sering
merujuk pada al jamu’ bayna thariqah.
2. Thariqah Fuqaha –Metode
Hanafiyah
Karena kajian fiqhnya lebih kental
dibandingkan dengan kajian ushul fiqhnya. Membangun ushul fiqh di atas fiqh2
yang sudah matang.
Diikuti oleh –mayoritas pengikut
madzhab hanafi
3. Aj jam’u
bayna thariqah.
Memadukan antara kedua metode di atas
–jumhur dan hanafiyyah. –al jam’iyyh, far’iyyah
Misal. Jam’u jawami’ ditulis as
Subki
4. Takhrijul
furu’ ‘alal hukum
Mengangkat terlebih dahulu kasus2
dalam FIQH, kemudian dibangun Ushul. Ushul fiqh yang dibangun atas Fiqh.
Metodenya seperti FIQH yang ditulis ulama oleh dalam at Tamhid.
5. Asy
syatidziyyah
Cara membangun ushul fiqh dimana
setiap hukum fiqh dibangun berdasarkan kemaslahatan. Dua fondasi utama yang
harus dijadikan landasan hukum fiqh; jalbul maslahah wa taf’ul al mafsadah –menarik
segala bentuk kebaikan, dan menolak segala bentuk kemadharatan. Syariah tidak
akan keluar dari 2 tujuan utamanya. Maka jika seorang ushuli –pakar ushul fiqh,
mendapat permasalahan furu’iyyah yang baru, dikembalikan ke kaedah ushul fiqh.
Misal. Abu Ishaq asy Syatidzi <kitab al muwaffaqat fi
ushulli syari’ah>.