2 Feb 2015

#2 Bibliografi FIQIH

#2BIBLIOGRAFI FIQIH
Jakarta, 20/01/2015. Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur.Materi kesembilan. Daurah Fiqh Dar Ash Shalihat. Ust. Sutomo [Rumah Fiqh Indonesia].



SEJARAH FIQIH
Sebelum masa Rasulullah, kata ‘fiqih’ sudah digunakan sejak dahulu sebagai sebuah ‘kata’ yang dipergunakan orang2 Jahiliyah. Namun, memiliki perbedaan makna ketika turunnya al Quran.

Adapun, pengerucutan makna ‘fiqh’ yang terjadi, mengalami 3 fase perkembangan, yakni;

a.       Pra islam
kata ‘fiqih’ –secara bahasa bermakna sama dengan al fahmu. Mengerti. Memahami.

b.       Zaman rasul dan sahabat
Allah memasukan kata fiqih dalam beberapa ayat.

Misal 1. Doa yang diajarkan kepada nabi Musa "yafqohu qouli"
Yafqohu berasal dari bentuk dasar yang sama dengan fiqih.

Misal 2. "la'alahum yafqohun"..."liyatafaqohu fiddiin"
agar mempelajari sejara mendalam ilmu agama. Fiqih untuk menyebut semua disiplin ilmu. Belum spesifik, namun global, memahami ilmu agama secara keseluruhan.

Misal 3. Rasulullah pernah mendoakan Ibn Abbas –seorang tokoh fuqoha di kalangan sahabat. Ibn Abbas masuk islam sejak kecil, saat itu Rasulullah mendoakan " Allohumma faqihu fiddiin wa 'alimhu takwil..."
faqihu artinya pemahaman. Ibnu abbas terkenal sebagai turjumaanul qur'an. Adapun, turjuman di sini juga menjelaskan maksud yang mendalam –dalam al Quran. Pada saat kecil, ibnu Abbas pernah dibawa Umar bin Khattab ke tempat ulama senior. Lalu para ulama yang ada di sana bertanya, "untuk apa anak kecil dibawa ke sini?". Umar menjawab dengan surat an nashr. Ditanya para ulama senior tafsir dari surat an nashr. Mayoritas ulama senior menjawab hal yang sama, soal kemenangan Islam. Namun, saat ditanya pada Ibn Abbas, beliau menjawab pada hal yang berbeda. Bahwa makna surat an nashr bermakna akan wafatnya nabi. Karena kemenangan Islam sudah dikumandangkan, oleh karena itu, tugas kenabian telah usai, dan sudah di penghujung hal tersebut. Itu artinya, pemberitaan bahwa akan wafatnya Rasulullah.
Makna kata fiqih dalam doa Rasulullah untuk ibnu abbas adalah faqih dalam segala ilmu dalam agama. Jadi tidak hanya ilmu fiqih, namun seluruhnya.

Misal 4. "Panjangnya shalatnya seseorang dan pendeknya khutbah adalah salah satu tanda dari kedalaman ilmu seseorang." (HR. Bukhari) -faqih

Misal 5. "Semoga Allah akan mencerahkan wajahnya seseorang yang mendengarkan haditsku kemudian dia sampaikan hadits ini sebagaimana dia dengarkan. Berapa banyak orang yang mendengarkan secara langsung namun tidak sepaham yang tidak mendengar langsung."
Dari hadits tersebut diketahui bahwa banyak orang yang mendengar langsung hadits dari Rasul akan tetapi mungkin orang yang mendengar tidak langsung lebih paham darioada yang mendengar langsung.

c.        Masa kodifikasi ilmu islam
Fiqih sekarang: kumpulan hukum syar'i, ‘amali yang digali dari dalil-dalil yang tafsiri –terperinci.
Misal 1. Shalat itu wajib –hasil kesimpulan hukum fiqih. Prosesnya disebut ijtihad. Dan proses memahami al Quran dan as Sunnah adalah wilayah para mujtahid. Wilayah kita adalah fatwa para ulama. Jadi kita bukan secara langsung hukum setiap aktivitas namun kita kembali kepada kajian ulama yang matang yang di dalamnya sudah ada informasi. Jadi kalau kita cari sendiri di dalam al quran dan sunnah maka tidak bisa kecuali memang punya kapasitas. Yang kita dapati saat ini adalah hasil dari para mujtahid, ulama. Kita mengaplikasikan berdasar pemahaman para ulama, bukan hanya pemahaman kita. Sebab kita tidak bisa langsung sampai pada alquran dan sunnah, butuh jembatan.


DIMANA RUANG BERFIKIR PARA MUQALLID?
Bukan berarti kita mutlak tidak membaca al quran. Bacalah sebagai ibadah. Membaca ayat setelah tahu hukumnya dari kitab fiqih. Jadi, kita tahu dasarnya. Kemudian, tambahkan pengetahuan kita dengan penjelasan para ulama.
Saat ini kita tak punya waktu banyak untuk tahu semua. Mengetahui berbagai perspektif madzhab dalam satu bentuk ibadah à shalat, mulai dari gerakan takbir sampai dengan salam saja sudah membutuhkan kajian mendalam, apalagi keseluruhan kewajiban dalam beragama?

Allah hanya memerintahkan kepada kita, untuk tahu semampu kita. Yang bisa kita lakukan adalah berusaha semaksimal mungkin. Kalau ada waktu dan kesempatan maka kita harus mempelajarinya. Ini sudah salah satu bentuk berpikir.
Shalat dan hukum yang lainnya adalah produk yang sumbernya dari Al quran. Seberapapun kita punya waktu. Kita sah saja menggunakan aqwal para ulama untuk jadi dalil ibadah kita.

Al quran di indonesia kan sudah tafsiran ulama, apa boleh merujuk itu?
Beberapa kasus boleh, namun secara harfiah terkadang belum semua ada. Penjelasan panjangnya tidak ada di sana dan perlu dipelajari lanjut. Dengan membaca terjemah memang cukup jika kasusnya kecil, namun untuk lebih luasnya belum. Bukan berarti tidak cukup membantu, terjemahnya, namun perlu tadabur. Tahu makna terjemah juga membantu ibadah kita semakin khusyuk.


HIKMAH DARI DALIL YANG SUDAH DI MANSUKH?

a.        Tahu toleransinya ajaran islam. Bahwa islam disampaikan secara bertahap. Tahapan ini ternyata menjadi ciri khas penyampaian dakwah islam. Lihatlah rasul mengubah orang jahiliyah 23 tahun. Dan kita entah berapa tahun untuk mengubah masyarakat kita. Islam tidak pernah memaksa secara langsung. Saat ini banyak sekali yang menggembar gemborkan tegakan syariat namun justru membuat takut. Misal ayat tentang qishos, dalam alquran Allah sampaikan dengan bertahap dan dengan bahasa yang bagus. Walakum fil qishoshi. Ayat yang ini mengandung mukjizat lughowi yang menurut orang arab menjadi sangat indah dan tidak mengerikan jika ada hukum qishos. Bahasa indonesia tidak berkapasitas menerjemahkan keindahan ayat ini. Al quran saat turun berada diantara ahli sastra. Dan bahasa arab adalah bahasa yang paling kaya sastranya. 

Bedanya fiqih di sini dan fiqih dalam produk ijihad yang 4?
Jika diberi muqoyyid atau penjelasan, fiqih produk ijtihad yang dimaksud disini adalah yang ditulis tanpa latar belakang adanya pertanyaan namun memang menyengaja karena ingin mengkaji tentang fiqih. Beda dengan fatwa yang ada karena dilatarbelakangi adanya orang yang bertanya, oleh sebab itu bentuk fatwa fiqih ada dalam bentu pertanyaan dan jawaban. Akan tetapi sama produknya dengan proses ijtihad. Qanun juga hasil ijtihad. Produk ijtihad prosesnya sama namun latar belakang yang membuatnya berbeda. Begitu juga untuk qada.


KLASIFIKASI BIBLIOGRAFI FIQIH –berdasarkan bentuk penulisannya

1.       Fiqih muqarran (komparasi)
Penulisnya tidak hanya mengetengahkan satu pendapat. Akan tetapi, pada perbandingan. Terdapat muqarran lintas mazhab, dan satu mazhab.

Misal. saat bicara shalat, misal dalam satu kasus shalat  ada 5 pendapat. Jika kelima pendapat ini disebutkan oleh penulisnya sebagai pembandingan, maka inilah muqaran. Luas, banyak pendapat untuk satu kasus fiqih. Tugas kita mengambil pendapat yang paling aman untuk kita amalkan.
1.1   Muqarran 1 Madzhab.
Muqaran satu madzhab misal yang dikomparasikan adalah 2 atau 3 ulama yang ada dalam satu mazhab.
Misal. Kifayatul Akhyar –madzhab Syafi’i, membandingkan pendapat syaikhon yaitu Imam Nawawi dengan Rafi’i. Biasanya didahulukan pada Imam An Nawawi

Q. Apakah ada kecenderungan seorang penulis untuk mengarahkan pada suatu pendapat?
A. Ada tidaknya, tergantung penulisnya. Misal, penulis al majmu' –syarah kitab an nawawi punya kecenderungan. Imam nawawi pun termasuk penulis yang sering memilihkan pendapat.
Pada kitab fiqih muqarran yang tidak memilihkan misal dalam kitab ibnu rusyd, dalam bidayatul mujtahid. Beliau lebih banyak tidak memilihkan pendapat satu persepsi.

1.2   Muqarran Lintas Madzhab
Misal. Fathul Qadir, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid,

2.       Fiqih madzhabi –mengacu pada madzhab tertentu saja.
Misal. Kitab Taqrib (karya Abu Syuja’), ar Risalah –madzhab Syafi’i
Kitab al Qodduri –madzhab Hanafi
Kitab al Khirofii –madzhab Hanbali
Al Muwattha’ –madzhab Maliki

3.       Fiqih maudhu'i (tematis)
Misal. Fiqih Nisa –fiqih wanita. Fiqih Negara. Fiqih Shalat –para contoh ini, jarang yang kitab klasik.

               4.       Fatawa –isinya adalah kumpulan fatwa yang ditulis.
               Misal. Majmu’ Fatawa

5.    Qanun –undang2  susunan para ulama yang didasarkan pada masa tertentu di suatu kekhalifahan
Misal. Kitab majalatul ahkam al 'adliyyah –madzhab Hanafi di masa Turki Utsmani.



KLASIFIKASI BIBLIOGRAFI FIQIH –berdasarkan metode penulisannya

        1.       Ushul FIQH Mutakallimun /jumhur/
Digunakan –mayoritas  ushuluddin menggunakan metode ini.

Kadang disebut thariqah asy syafi’iyyah. Karena ulama yang memberikan kontribusi besar dalam mengembangkan ekstensifikasi kajiannya adalah ulama syafi’iyyah. Walupun Imam Syafi’i melalui kajian terdapat kajian ilmu kalam, hanya tidak terlalu kental. Bahwa Imam Syafi’i termasuk orang yang sangat mengingatkan kepada masyarakat –terutama daerah baghdad, untuk menjaga jarak dari ilmu kalam.

Pasca wafatnya Imam Syafi’i, ilmu kalam dimasukkan oleh ulama Syafi’iyah bernama Al Imam Al Baqilani (murid dari Abu Hasan al Asy’ari –madzhab Asy ‘Ariyyah) dalam kitab al Irsyad yang dibangun atas ilmu kalam.

Adapun, kitab2 yang menjadi rujukan dari kalangan mutakallimin ;
-          al burhan fi ushulil fiqh /Imam Haramain
-          al Mustashfa/Imam Ghazali
-          Al ‘Umad /al Qadhi Abul Jabbar.
-          Al Mu’tamad/ al Qadhi Abul Husain al Bashri –murid dari al Qadhi Abul Jabbar.
Mu’tazilah, namun madzhab yang lebih condong ke syafi’iyyah
4 kitab pertama yang sampai sekarang masih dipakai sebagai rujukan. Meskipun standar yang sekarang lebih sering merujuk pada al jamu’ bayna thariqah.

        2.       Thariqah Fuqaha Metode  Hanafiyah
Karena kajian fiqhnya lebih kental dibandingkan dengan kajian ushul fiqhnya. Membangun ushul fiqh di atas fiqh2 yang sudah matang.
Diikuti oleh –mayoritas pengikut madzhab hanafi

         3.       Aj jam’u bayna thariqah.
Memadukan antara kedua metode di atas –jumhur dan hanafiyyah. –al jam’iyyh, far’iyyah
Misal. Jam’u jawami’ ditulis as Subki

        4.       Takhrijul furu’ ‘alal hukum
Mengangkat terlebih dahulu kasus2 dalam FIQH, kemudian dibangun Ushul. Ushul fiqh yang dibangun atas Fiqh. Metodenya seperti FIQH yang ditulis ulama oleh dalam at Tamhid.

         5.       Asy syatidziyyah
Cara membangun ushul fiqh dimana setiap hukum fiqh dibangun berdasarkan kemaslahatan. Dua fondasi utama yang harus dijadikan landasan hukum fiqh; jalbul maslahah wa taf’ul al mafsadah –menarik segala bentuk kebaikan, dan menolak segala bentuk kemadharatan. Syariah tidak akan keluar dari 2 tujuan utamanya. Maka jika seorang ushuli –pakar ushul fiqh, mendapat permasalahan furu’iyyah yang baru, dikembalikan ke kaedah ushul fiqh.

Misal. Abu Ishaq asy Syatidzi <kitab al muwaffaqat fi ushulli syari’ah>.

Islam